Sergai, PONTAS.ID- Irfan Hidayat alias Botak (25) warga Dusun 3 Desa Seirampah kecamatan Sei Rampah – Sergai, tak berkutik ketika personel Polsek Firdaus dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi memborgolnya di rumahnya, Kamis (21/4/2022) siang.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik kepada media di Polsek Firdaus sebelum melakukan apel pagi, Jum’at (22/4/2022).
“Botak ditangkap diduga berdasarkan perbuatannya melakukan pencurian alat-alat praktek di sekolah SMK Kartini Utama yang terletak di Desa Seirampah pada hari Senin (18/4/2022). Hal ini berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMK Kartini Utama, Bambang ke Polsek Firdaus,” terang AKP Idham Halik.
Menurut Pelapor di Polsek Firdaus, lanjut Kapolsek Firdaus pada hari Senin (18/4/2022) sore dirinya mendapat telepon, kalau lobang angin lokasi Per bengkelan Praktek di SMK Kartini Utama dirusak.
“Besoknya, (Selasa 19/4/2022) pelapor datang ke sekolah tetapi karena saat itu para murid lagi ujian maka dirinya tidak sempat dan kelupaan untuk memeriksa ruang praktek. Sampai dirumah, lalu dirinya meminta Fina selaku Penjaga sekolah untuk mengecek lobang angin yang berada di ruang praktek sekolah.
Hasilnya, benar lobang angin ruang praktek sekolah yang terbuat dari kayu sudah dirusak orang dan sore itu juga bersama penjaga sekolah dan guru lainnya langsung mengecek apa saja yang hilang.
“Ternyata barang – barang praktek sekolah tersebut diantaranya : a. 1 Unit Mesin Bahterai b. 5 unit mesin praktek c. 1 Unit mesin konpresor d. 5 unit blok.seoeda motor e. 5 unit deksel sepeda motor f. 3 set peralatan kunci – kunci dan semuanya ditaksir sebesar Rp 20.000.000 ( Dua puluh juta ) rupiah,” papar Kapolsek
Setelah menerima pengaduan dari Pelapor pada hari Rabu (20/4/2022), Kapolsek Firdaus langsung memerintah kan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan olah TKP.
“Alhamdulillah, berkat kerjasama dan informasi yang diberikan warga sekitar lokasi dalam tempo singkat pelaku IH alias Botak dapat diringkus personel Reskrim Polsek Firdaus. Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan masih diproses saat ini,” pungkas AKP Idham Halik.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F




























