Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Gubernur Riau berinisial AM sebagai tersangka terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 di Provinsi Riau.
Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AM selama 20 hari ke depan.
“Terhitung dari 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022, AM di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kuningan, Rabu (30/3/2022).
Karyoto menjelaskan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 78 saksi serta menyita uang sekitar Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, AM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kami menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara. Tentunya, ini adalah menjadi pembelajaran yang sangat baik, untuk tidak terulang oleh para penyelenggara negara,” imbuh Karyoto.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Ahmad Rahmansyah




























