Oku Timur, PONTAS.ID–Tenaga Kesehatan (Nakes) Polsek Buay Madang, Bidan Yeta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Jarak pemberian suntikan Vaksin Covid-19, primer dengan vaksin lanjutan atau Booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan. Hal ini disampaikannya setelah menerima informasi dari Kemenkes bahwa Vaksin Booster bisa diberikan setelah jarak 3 bulan dari Vaksin Ke-2.
“Di himbau kepada masyarakat Buay Madang bahwa Vaksin ketiga sudah bisa diberikan setelah minimal dari Vaksin Ke-2 ke Vaksin Ketiga berjarak 3 bulan ya,” ucap Nakes Polsek Buay Madang, Bidan Yeta saat dikonfirmasi PONTAS.id di lokasi Vaksin, Kamis (3/3/2022).
Diketahui, Ketetapan pemberian Vaksin Booster Jarak 3 bulan tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.
“Kami dari Polsek Buay Madang siap melayani masyarakat untuk pelaksanaan pemberian Vaksinasi, Kalau banyak permintaan dari warga yang mau Vaksin Ke 3 kami siap datang untuk ke balai desa bersama team,” ujar bidan Yeta
Sebelumnya, pemberian Vaksin Ke 3 berjarak 6 bulan dari pemberian dosis Vaksin Ke dua dan di percepatan pemberian booster setelah mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 yang meningkat belakangan ini.
“Kita siap bekerja untuk masyarakat, selama bisa bantu kenapa tidak, semoga semua selalu diberikan kesehatan dan tetap patuhi protokol kesehatan 5 M dimanapun berada karna Covid-19 masih ada disekitar kita,” tutupnya
Penulis :M. Abdi Nurroin
Editor: Yos Casa Nova F




























