Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizani Anshari meminta Ketua Komisi I DPRD Banjar, Kamaruzzaman mempelajari aturan sebelum berkoar-koar menuding pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjar telah menyalahi aturan.
“Promosi jabatan yang dipersoalkan oleh politikus Fraksi Golkar DPRD Banjar tersebut sebenarnya sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11. Bahkan, BKD setempat juga sudah memastikan tidak ada yang dilanggar,” terang legislator asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut melalui sambungan selular, Kamis (13/1/2022).
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Banjar ini meyakinkan, apabila Kamaruzzaman bersikeras untuk mempersoalkan hal tersebut sampai ke Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) di Jakarta, justru itu akan mempermalukan dirinya. Lantaran dianggap tidak memiliki wawasan terkait PP Nomor 11.
“Cukup dikonsultasikan ke provinsi saja itu sudah mental, justru akan malu sendiri nantinya,” sindir Rizani.
Menurutnya, Bupati Banjar Saidi Mansyur bersama BKD-PSDM setempat tentu tidak asal dalam melaksanakan program penyegaran promosi dan mutasi jabatan disemua jenjang. Baik jabatan administrator maupun jabatan pengawas.
“Tentu yang lebih memahami soal aturan kepegawaian (ASN) termasuk promosi dan mutasi jabatan pihak eksekutif,” jelas Rizani.
Namun, apabila yang dilakukan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar ini sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan seharusnya tidak langsung main tuding melalui pemberitaan di media.
“Akan tetapi, undang secara resmi pihak eksekutif melalui rapat bersama di Komisi DPRD Banjar untuk meminta penjelasan agar persoalan menjadi terang benderang,” ujarnya.
Senada, Anggota DPRD Banjar asal Fraksi Demokrat, Saidan Pahmi mengatakan seharusnya semua pihak tidak perlu kaget atau seakan-akan bingung apalagi menaruh curiga ketika ada pelantikan promosi dan mutasi jabatan.
“Saya yakin kepala daerah sudah mempertimbangkan dengan baik bukan atas dasar senang atau tidak senang. Tetapi berdasarkan kepentingan institusi dan untuk menunjang jenjang karir ASN,” kata dia.
Lebih lagi, sambung Pahmi, Bupati dan Wakil Bupati Banjar memiliki target dalam kepemimpinannya. Semua tertuang dalam janji kampanye melalui visi dan misi saat kontestasi pilkada. Bahkan, ketika terpilih maka visi dan misi tersebut dijabarkan menjadi produk Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun.
“Bupati dan Wakil Bupati tentu memerlukan dukungan sumber daya aparatur yang memenuhi kualifikasi, berkualitas, dedikatif, berintegritas dan mendapat kepercayaan dari kepala daerah agar visi dan misi tersebut terwujud,” ujar dia.
Menyinggung hal yang sama, Saidan mengatakan seharusnya Kamaruzzaman pada saat mendengar informasi seperti itu undang eksekutif untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I.
“Saat rapat dengan pendapat dengan mengundang BKD-PSDM semua pasti langsung clear. Saya yakin tidak sampai ke MenPAN-RB, karena kalau pun benar terjadi pelanggaran aturan tinggal DPRD buatkan rekomendasi ditujukan ke Kepala Daerah agar menyesuaikan dengan aturan. Jadi sebenarnya semudah dan sesederhana itu kasusnya,” papar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Banjar Politikus asal Fraksi Golkar, Kamaruzzaman menyampaikan melalui salah satu media online lokal setempat mengancam akan melaporkan pelantikan pejabat yang dianggap menyalahi aturan ke Kementerian PAN-RB. Dituding Kamaruzzaman, promosi jabatan salah satu pejabat di RSUD Ratu Zaleha Martapura dari Kepala Seksi menjadi Wakil Direktur tidak sesuai atau menyalahi aturan.
Penulis: M.Amin / Mohammad Apriani
Editor: Ahmad Rahmansyah