Soal RUU TPKS, Bangun Dialog Antarpimpinan DPR untuk Ciptakan Pemahaman Utuh

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Antarpimpinan DPR perlu membangun pemahaman yang utuh terkait dengan urgensi perlindungan warga dari ancaman tindak kekerasan seksual. Sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR diharapkan memiliki kepekaan atas hal yang dialamai masyarakat saat ini.

“Ancaman tindak kekerasan seksual yang marak dan melanggar hak asasi manusia ternyata tidak membuat pimpinan DPR RI menyegerakan untuk membawa kesepakatan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di tingkat Badan Legislasi (Baleg) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, menyikapi ditundanya pengesahan RUU TPKS sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12/2021).

Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam karena peningkatan tindak kekerasan seksual yang mengancam masyarakat saat ini direspon oleh pimpinan DPR RI dengan menunda salah satu tahapan pembahasan RUU TPKS untuk dijadikan undang-undang.

Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR RI memiliki kepekaan yang cukup dalam menyikapi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Penundaan pengajuan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, lanjutnya, memperlihatkan kepada masyarakat bahwa para pimpinan DPR RI belum sepenuhnya memahami kebutuhan warganya.

Bila ada kendala dalam upaya membawa RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sebaiknya dibicarakan secara transparan untuk segera diatasi bersama antarpimpinan DPR.

Membangun dialog yang intensif antarpimpinan DPR RI, kata Rerie, merupakan langkah yang harus segera dilakukan agar terbangun pemahaman yang utuh di antara pimpinan DPR RI betapa pentinganya kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) demi melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan seksual.

Ia juga berharap proses pembahasan RUU TPKS tidak menghadapi hambatan yang berarti mengingat ancaman tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus meningkat dan belum sepenuhnya terlindungi oleh perangkat hukum yang ada saat ini. Mengabaikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Rerie, sama saja dengan mengabaikan nasib bangsa ini di masa depan.

“Karena hanya dari perempuan dan anak yang unggul di berbagai bidang akan bermunculan anak-anak bangsa berkarakter kuat yang mampu mewujudkan bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPD Dukung Judicial Review UU Pemilu
Next article33 Tahanan Polres Asahan Jalani Vaksinasi Astra Zeneka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here