Bahas 4 Raperda, Fraksi di DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan

Malang, PONTAS.ID- Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu sore (1/12/2021) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bentuk besaran dan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak daerah atau retribusi daerah.

Raperda tersebut ditetapkan bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD) dan (LKK) serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Yang dibacakan Ahmad Daniyal dari PPP selaku Juru Bicara (Jubir).

Rapat Paripurna yang dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang ini berjalan dengan lancar dan khidmad. Sebelum menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Kabupaten Malang pada rapat Paripurna DPRD, pada Hari Kamis Tanggal 25 November 2021 yang lalu oleh Bupati Malang, H.M. Sanusi.

“Fraksi-fraksi DPRD, juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim Raperda Pemkab Malang atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan penyampaian 4 (empat) Ranperda tersebut, beserta dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Danial.

Sesuai kesepakatan, tambah Daniyal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar),  Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Malang, bahwa pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD disampaikan secara bersama.

Menanggapi penyampaian 4 (empat) Raperda tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan pandangan sebagai berikut Raperda tentang bentuk besaran dan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah di KEK, bahwa Raperda ini telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.

“Maka secara prinsip DPRD Kabupaten Malang menerima Raperda ini untuk dilakukan pembahasan pada tahap selanjutnya,” urainya.

Sesuai informasi yang didapat, pembahasan subtansi Raperda ini akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang. “Kami perlu mendapatkan informasi, sejauh mana perkembangan pembangunan di Kawasan KEK Singhasari?” terang Daniyal.

Sebelum dilakukan pembahasan, lanjut Danial terhadap Raperda tersebut diharapkan kepada Pemda dan Badan Usaha Pengelola KEK Singhasari untuk memberikan pemahaman dan wawasan pelaksanaan pengembangan pembangunan KEK Singhasari dihadapan DPRD Kabupaten Malang.

Daniyal berharap kepada pejabat yang menduduki jabatan pengelola keuangan dalam semua tingkatan agar memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta mempunyai integritas terhadap tupoksinya.

Untuk Raperda tentang LKD dan LKK. Hubungan kemitraan pemerintah dan masyarakat merupakan kata kunci yang sangat strategis dan harus menjadi fokus perhatian, terutama untuk memecahkan berbagai permasalahan dalam pembangunan,” pungkasnya.

Kemitraan yang dijalin dan dikembangkan, imbuh Daniyal tentunya harus berdasar pada aspek dan posisi kesejahteraan yang bersifat demokratis dan proporsional.

“Untuk itu dengan terbentuknya Raperda ini dapat memberikan percepatan pelayanan, maupun informasi dari Pemda kepada masyarakat. Hal ini agar tujuan dari pembentukan Raperda ini adalah mendudukkan fungsi LKD dan LKK sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, mendayagunakan LKD dan LKK dalam proses pembangunan Desa/Kelurahan, dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sebagai penutup, Daniyal Mengatakan bahwa Keempat Raperda tersebut secara teknis dan yuridis, layak untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam  Perundang-undangan.

“Kami mengingatkan kepada toko modern/swalayan untuk menerima dan menampung produk UMKM guna melindungi dan mendukung keberadaan serta keberlangsungan UMKM di Kabupaten Malang, apabila toko modern/swalayan tidak menerima produk UMKM kami mengharapkan kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan agar toko modern/swalayan tersebut ditangguhkan perpanjangan izinnya,” tutupnya.

Penulis : Bagus Yudistira
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleInvestasi Meningkat, Firli Ingatkan soal Korupsi Perizinan
Next articleMPR dan UT akan Gelar Kuliah Umum Rutin Melibatkan Pengusaha dan Selebritis