Jakarta, PONTAS.ID – KPK melangsungkan kegiatan seminar Nasional bertema “Transformasi Perizinan Berbasis Risiko pada Sektor Tambang”, Rabu (1/12/ 2021) di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam awal sambutannya mengatakan bahwa investasi merupakan unsur penting pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, konsumsi masyarakat maupun pemerintah akan meningkat apabila kegiatan usaha meningkat. Di sisi lain, katanya, kegiatan usaha akan meningkat jika kegiatan investasi juga meningkat.
“KPK berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi terkait perizinan investasi dan usaha. Kepala daerah juga memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Hal ini penting, karena faktor pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh belanja APBN/APBD, konsumsi masyarakat, dan investasi,” terang Firli dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Rabu (1/12/2021).
Firli menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi bukan saja kejahatan serius, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi lebih dari itu, korupsi merampas hak-hak rakyat.
“Tindak pidana korupsi juga termasuk kejahatan kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia,” tegas Firli.
Ia menerangkan jika kualitas pendidikan, pembangunan sumber daya manusia dan pelayanan publik bisa turun, kalau korupsi tidak bisa kita selesaikan. “Corruption is a crime against humanity,” ucapnya.
Pendidikan masyarakat menjadi penting karena KPK ingin ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Melalui pendidikan kita tanamkan nilai-nilai anti korupsi, kita bangun karakter dan budaya anti korupsi. Dari budaya, akan terbentuk peradaban antikorupsi,” kata Firli.
Gubernur Sulawesi Tenggara H Ali Mazi menyampaikan bahwa tema Hakordia 2021 “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi” sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Sultra untuk bersatu bersinergi dengan KPK dan stakeholder terkait dalam memberantas tindak pidana korupsi di Sultra.
Ali Mazi menuturkan dengan terbitnya UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan PP No.6/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka proses perizinan berusaha termasuk usaha pertambangan di Provinsi Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami sangat antusias dalam kegiatan seminar ini, semoga outputnya dapat menambah wawasan, pemahaman bersama dan memberi manfaat besar dalam pelaksanaan perizinan usaha agar lebih mudah, efektif, efisien, transparan dan terhindar dari praktik KKN,” ujar Ali Mazi.
Dalam rangka memperingati Hakordia 2021, ucap Ali, Pemprov Sultra meluncurkan aplikasi belanja online Sultra atau “Bosara” untuk fasilitasi UMKM lokal agar bergabung dalam market place dan melibatkan mereka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah masing-masing sebagai wujud implementasi program Bela Pengadaan.
Menutup sambutan, Firli menjelaskan bahwa KPK menerapkan 3 strategi pemberantasan korupsi yaitu melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan.
“Seperti yang dilakukan hari ini, merupakan upaya pendidikan dan pencegahan. Saya berharap jangan ada lagi sistem yang ramah terhadap korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya






















