Perkuat Sinergisitas, Puspom TNI Sambangi KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam rangka memperkuat sinergisitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.

“KPK memiliki kepentingan untuk menjalin sinergisitas dengan TNI. UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan TPK terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Selasa (21/09/2021).

Firli juga menambahkan, pelaksanaan kewenangan dan tugas pokok KPK dalam pemberantasan korupsi diantaranya adalah melaksanakan tugas pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara termasuk TNI.

Tak hanya itu, Pimpinan KPK lainnya Nawawi Pamolango menjelaskan bahwa KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan yang sangat erat dalam penanganan suatu perkara. Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas. Dalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP juga dimungkinkan tentang pembentukan tim koneksitas atau tim tetap.

Nawawi juga menerangkan, Dengan kunjungan ini, kita bisa mengkaji kemungkinan membuat semacam MoU atau perjanjian kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara TPK. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI.

Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI yang sudah berjalan ini dapat terus dikembangkan pada bidang pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Selain kerja sama dalam bidang penindakan, KPK dan TNI juga bisa mengkaji kemungkinan kerja sama dalam pertukaran informasi dan data serta pelatihan atau pendidikan.

Jajaran Puspom TNI yang hadir dalam pertemuan ini menyambut baik ide dan gagasan KPK untuk terus mengembangkan kerja sama tersebut.

“Kerja sama antara KPK dan TNI melalui kegiatan pelatihan dan kursus yang telah terjalin baik sempat terhenti karena pandemi. Puspom TNI berharap kerja sama tersebut bisa dilanjutkan kembali,” ucap Danpuspom TNI Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo.

Nazali juga menambahkan, akan segera menyampaikan kepada Pimpinan TNI mengenai kemungkinan kerja sama koneksitas dalam penanganan perkara TPK.
Menutup pertemuan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa pelatihan penanganan perkara TPK bagi para penegak hukum akan segera kembali dilanjutkan dan berharap bisa mengikutsertakan Puspom TNI.

Selain itu, Firli Bahuri juga berharap agar perjanjian kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan prinsip koneksitas ini dapat dikembangkan, “KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanaganan perkara ini terlebih dahulu,” kata Firli.

KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh KPK secara sendiri. Integrasi strategi trisula pemberantasan korupsi yakni pencegahan, penindakan, dan pendidikan harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat. Sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat masih dilakukan dan memberikan manfaat nyata yang semakin besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Pimpinan KPK Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar, serta dari Puspom TNI yakni Danpuspom Laksamana Muda Dr. Nazali Lempo, Direktur Pembinaan Umum Kolonel Cpm Subiakto, Direktur Pembinaan Pendidikan Kolonel Cpm Eka Wijaya, Direktur Pembinaan dan Penegakan Hukum Kolonel Pom Khoirul Fuad, dan Kasatidik Letkol Karti Amyus.

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleKeselamatan Lalu Lintas, Polisi Sosialisasi di SMP Negeri 2 Bangil
Next articleKomisi X Janji akan Realisasi Anggaran Prestasi Olahraga Sebesar 2,5 Persen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here