KPK Tak Bisa Buktikan Suap, Ini Kata Kuasa Hukum Juliari

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar saksi Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono dalam perkara perkara Bantuan Sosial Covid-19, Senin (31/5/2021)

Jakarta, PONTAS.ID – Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, kembali menegaskan, belum ada saksi yang menyebut kliennya menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Bahkan, terseretnya Juliari hingga ke pengadilan menurut Maqdir adalah karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih percaya kepada saksi-saksi.

“Ternyata selama ini soal-soal fakta, penyidik lebih percaya kepada mereka (saksi-saksi),” kata Maqdir di sela-sela persidangan menjawab PONTAS.id, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021) sore.

“Celakanya kita kan di situ! Sementara, orang lain yang menjalankan lebih banyak mereka gak mau percaya. Apa boleh buat, di sini kita akan buktikan,” tegasnya.

Maqdir menyebut, dalam persidangan dengan terdakwa Juliari atau terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, tidak ada saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari menerima suap.

“Kalau saya lihat ya, belum ada satu saksi pun yang mengatakan Pak Juliari menerima uang, meskipun dalam perkaranya Harry dan Ardian, itu kan sudah terbukti mereka memberikan dugaan suap,” ujar Maqdir.

Atas dasar keterangan para saksi tersebut, Maqdir meminta JPU membuktikan dakwaannya soal penerimaan suap yang diterima Juliari. Sebab, sejauh ini, tidak ada keterangan saksi yang menyebut Juliari menerima suap.

“Jadi kalau kita bicara soal surat dakwaan penerimaan uang suap soal pengadaan itu, enggak ada satu pun bukti,” kata Maqdir.

Sebelumnya, dua saksi kunci dihadirkan JPU yakni, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan mantan Kepala Biro Umum, Adi Wahyono.

Maqdir menyatakan pihaknya akan membuktikan siapa dalang korupsi dalam perkara tersebut dengan menyiapkan beberapa pertanyaan kunci untuk saksi.

Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap mengalir ke Juliari. “Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima terdakwa. Tetapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh terdakwa,” kata Maqdir sebelum sidang.

Maqdir menduga langkah JPU menghadirkan Joko dan Adi sebagai upaya mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. “Tentu saja sah dilakukan JPU,” kata Maqdir.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp.32 miliar melalui Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam dakwaan JPU, Juliari juga disebut menerima suap dari pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, yakni berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp.1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp.1,95 miliar serta sebesar Rp.29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBangun JTB, Pertamina Harus Integrasikan Anak Perusahaan
Next articleBertemu Rektor UNUD, MPR: Haluan Negara Mempercepat Kemajuan Bangsa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here