Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan surat penahanan kepada Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meski dalam kondisi lagi sakit akibat kecelakaan kemarin malam.
Gara-gara terbitnya surat tersebut membuat Fredrich Yunadi, Kuasa Hukum Setnov, ngamuk. Ia kemudian mempertanyakan kewenangan KPK menahan Setnov tanpa melewati proses pemeriksaan sama sekali.
“Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan,” ujar Fredrich kepada media di RS Medika Permata Hijau.
“Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang membuat KPK bisa menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah?,” tegas Federich dengan penuh emosi.
Fredrich kemudian memperlihatkan potongan foto dalam telepon genggamnya, yang diduga adalah kejadian ketika KPK mengeluarkan surat di hadapan Setnov.
Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB menggunakan ambulans. Fredrich menyatakan, Setnov dipindahkan karena ada kerusakan alat pindah otak (MRI/Magnetic resonance imaging (MRI).
Pemindahan ini, menurut Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Setnov sendiri.
Penulis: Luki