PAPBD, Pemkab Malang Fokus Atasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Malang, PONTAS.ID – Pandemi Covid-19 yang melanda ekonomi global mengakibatkan terjadinya kontraksi ekonomi nasional dan ekonomi masyarakat khususnya Kabupaten Malang.

Hal ini disampaikan Bupati Malang, M Sanusi dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Kab Malang tahun anggaran 2021.

“Sementara penerimaan PAD sangat ditentukan oleh aktivitas ekonomi masyarakat, dalam hal ini penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat dipengaruhi oleh transaksi ekonomi,” kata Bupati.

Semakin meningkatnya aktifitas transaksi ekonomi maka penerimaan PAD di sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga semakin meningkat. Dengan naiknya angka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2021 sebesar Rp.741,7 miliar lebih, Pemkab kata Bupati melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan harapan kondisi ekonomi akan segera membaik pada triwulan IV tahun 2021.

“Antara lain dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti BPN dan KPP Pratama, dengan cara memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah melalui Virtual Account, serta memberikan relaksasi pembayaran PBB-P2 dan Intensifikasi dengan melakukan tagihan tunggakan-tunggakan pajak.

Sedangkan dari sisi belanja daerah, Sanusi mengatakan mengalami penurunan sebesar 0,64 persen, “Belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD telah disusun dengan mengacu pada tema pembangunan Kab Malang tahun 2021,” bebernya.

Belanja yang dialokasikan harus benar-benar diperhatikan sehingga kebutuhan SKPD untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan proporsi dan prioritasnya. Begitu juga dengan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap SKPD juga harus terukur diikuti dengan peningkatan kinerja pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian maka APBD dapat dijadikan instrumen untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta diharapkan mendorong percepatan pembangunan,” tambah Bupati.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran, berbagai upaya akan terus dilakukan diantaranya melalui penghematan belanja SKPD yang utamanya bersumber dari belanja operasional kemudian dialihkan ke dalam belanja yang lebih prioritas yaitu untuk penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap program pemulihan ekonomi daerah.

Untuk program kegiatan yang mengarah pada upaya persiapan terkait persiapan layanan maupun infrastruktur penanganan Covid-19. Selanjutnya terkait harapan adanya infrastruktur rumah sakit atau instalasi ruang bersalin khusus Covid-19, telah dilakukan penguatan layanan di tingkat fasilitas pelayanan primer (Puskesmas).

Rumah sakit daerah Kanjuruhan juga telah menyediakan kamar bersalin yang dilengkapi hepafilter, kamar operasi dengan hepafilter bertekanan negatif untuk pertolongan persalinan dengan operasi maupun kasus operasi persalinan bagi penderita Covid-19 serta ruang Neonatal Intensif Care Unit (NICU) Covid-19 dengan hepafilter.

Dalam rangka persiapan pembelajaran tatap muka terbatas dan/pembelajaran jarak jauh, Pemkab Malang telah menerbitkan Surat Edaran tentang pembelajaran tatap muka terbatas masa PPKM level 3 Covid-19 sebagai acuan bagi lembaga sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Perubahan penjabaran APBD dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pemanfaatan kas yang tersedia, dimana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 menjadi satu-satunya sumber dana yang diarahkan untuk membiayai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani

Bupati menegaskan, saran DPRD dapat mengevaluasi terhadap penggunaan APBD pada sektor-sektor yang terdampak akibat pandemi Covid-19 akan terus dioptimalkan dengan diikuti oleh pengambilan keputusan secara tepat, sehingga dapat meminimalisasi dampak negatif pada sektor ekonomi.

Adapun beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Malang dalam penguatan gizi masyarakat di antaranya memberikan pelatihan olahan hasil tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Selain untuk memberikan nilai tambah pendapatan masyarakat yang terdampak Covid 19 juga dapat memberikan wawasan baru terkait pengolahan hasil pertanian perkebunan yang memiliki nutrisi bagi kesehatan.

Dalam hal pemutahkhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan validasi secara berkala oleh desa/kelurahan melalui Aplikasi SIKS-NG sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan bantuan sosial jaring pengaman sosial dapat dilaksnakan sesuai DTKS.

Bupati menambahkan, untuk melakukan perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sedang dalam proses melakukan penyesuaian guna merevisi RTRW termasuk dalam rencana-rencana yang tertuang di dalam RDTR sehingga substansi yang ada dalam RTRW dapat sesuai dengan kondisi sekarang, “Dan tren perkembangan pembangunan dua puluh tahun ke depan dengan konsep ramah lingkungan, ramah investasi dan berpihak pada masyarakat, hal ini dilakukan sebagai pendukung upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Kepanjen,” tambahnya.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleKetaatan Pelaksanaan Prokes Kunci Pemulihan Ekonomi Bali
Next articlePandemi Momentum Reformasi Total terhadap Sisdiknas, Anis Matta: Pendidikan Sudah Bisa Gratis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here