Jakarta, PONTAS.ID – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kita akan selidik bila memang ada informasi terkait dengan dugaan penyelewengan Dana BOS di Sekolah,” tegas Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Daniel Dirgala, saat ditemui PONTAS.id, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
“Untuk saat ini belum ada informasi kasus dugaan penyelewengan Dana BOS di sekolah. Kalau ada informasi yang masuk kita akan melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, terkait indikasi penggelembungan Dana BOS, Kepala Sekolah SMPN 153 Jakarta Selatan, Saurmaida Gultom mengaku penggunaan Dana BOS di sekolah yang dipimpinnya pada tahun 2019-2020 bukan tanggungjawabnya.
“Saya di sini (SMPN 153 )baru,” kata Saurmaida saat ditemui PONTAS.id, beberapa minggu yang lalu.
Saurmaida mengatakan, indikasi penyelewengan yang terjadi pada tahun 2019 dan 2020, SMPN 153 dipimpin Kepala Sekolah berinisial Zainul Diney.
Namun pernyataan Saurmaida ini dibantah Zainul Diney.
“Saya di sana (SMPN 153) hanya tahun 2019. Kalau 2020 itu, ibu Saurmaida Gultom. Dan Dana BOS untuk tahun 2019 sudah selesai kok tidak ada masalah dari Sudin, Dinas dan BPK. Bahkan, tahun 2019 SMPN 153 menjadi sekolah percontohan,” kata Zainul ketika ditemui PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Penggelembungan Harga
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) SMPN 153 yang dimiliki PONTAS.id, muncul indikasi penggelembungan (MarkUp) harga terhadap berbagai barang yang bersumber dari Dana BOS pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Salah satunya, pembelian kursi sebanyak 33 buah dengan anggaran Rp.34.303.500, namun merujuk harga resmi di pasaran hanya senilai Rp.12,8 jutaan.
Kemudian, pembelian satu unit PC Komputer satu unit seharga Rp.20.515.000, sementara, PC Komputer dengan spesifikasi yang sama hanya Rp.6,9 juta lebih.
Berikutnya, pembelian kursi diklat, 36 buah sebesar Rp.25.740.000 yang harganya berbeda di pasaran yakni hanya Rp.14 juta lebih.
Kemudian pada tahun 2020, SMPN 153 kembali membeli PC Komputer dengan harga Rp.10.450.000 yang ternyata di pasaran hanya Rp.3,7 per unitnya.
Demikian dengan pemeliharan instalasi ruang UNBK per ruang senilai Rp.17.250.200, sedangkan harga di pasaran per-titiknya berikut material hanya senilai Rp.150 ribu.
Hukuman Mati
Sebagai informasi, merujuk laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang selaku Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, telah mengimbau jajaran pendidikan untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS, terlebih saat ini pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu.
Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya.
“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
“Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.
Serta penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak