Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. SE Nomor 440/3929/SJ tertanggal 18 Juli 2021 yang diterbitkan Mendagri terkait penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Selain diminta tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin, Mendagri juga meminta kepada para kepada daerah agar:
- Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.
- Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik; dan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda.
- Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Cobid-19 dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
- Melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat dengan cara: Mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin; dan memerintahkan kepada dinas kesehatan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas.
- Melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat.
- Melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Salurkan Bansos
Sebelumnya, Mendagri juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyalurkan program perlindungan sosial (perlinsos) dan stimulus ekonomi guna membantu masyarakat terdampak PPKM dari alokasi anggaran pemerintah pusat maupun dari pendapatan asli daerah.
“Ada dua hal yang perlu dibantu, yang pertama adalah jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan sosial, yang kedua adalah stimulan ekonomi terutama yang terdampak agar usaha-usaha mikro, menengah, ultra mikro itu tidak menjadi jatuh atau mati,” ujar Mendagri Sabtu, pekan lalu.
Terkait dengan bantuan sosial (bansos), Mendagri berharap pemda dapat segera menyalurkan anggaran reguler yang dialokasikan pada dinas sosial masing-masing daerah. Daerah juga dapat memanfaatkan mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Kemudian Dana Desa yang delapan persen, itu juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat di desa masing-masing yang kesulitan atau terdampak akibat PPKM,” ujarnya.
Tito menekankan agar di tengah situasi yang mendesak seperti sekarang ini pemda tidak menunggu program dari pemerintah pusat. “Begitu di daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan, segera untuk dibantu. Prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up dan kemudian memang tepat sasaran pada masyarakat yang benar,” ujarnya.
Selama hal tersebut dilakukan dengan benar dan untuk kepentingan masyarakat, Mendagri menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung dan bertanggung jawab. Untuk itu ia meminta agar kepala daerah tidak ragu untuk menyalurkan dana tersebut.
“Tidak usah menunggu. Ini diskresi dari kepada kepala daerah masing-masing, dan juga tidak di mark-up, itu saya kira. Apalagi ada tadi rapat sudah dengan Kepala BPKP, BPKP akan melakukan pendampingan,” kata Tito.
Selain itu, Mendagri juga meminta ketegasan pemerintah daerah dalam merealokasikan anggaran untuk memberikan perlinsos dan stimulan ekonomi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Keuangan sesegera mungkin, paling lambat Senin saya kira, berusaha untuk mengeluarkan peraturan di mana daerah bisa merealokasikan APBD mereka untuk jaring pengaman sosial dan stimulan ekonomi,” pungkasnya.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya