Penipuan Berdalih TikTok, 51 Korban Lapor ke Polres Sergai

Sergai, PONTAS.ID – Erika Supiyanti (42), Misna (35) dan Anisa (32) warga Dusun IV Desa Pekan Sialangbuah kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resmi melapor ke polisi.

Ketiga wanita ini mewakili 51 korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh AS (31) dan istrinya Ra (35) dengan janji menaikkan poin aplikasi TikTok para korban, namun berujung tagihan pinjaman online(pinjol).

Pelapor, diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polres Sergai Iptu Ferry Ariyadi dan Aiptu Anto Saragih yang kemudian menyerahkan kasus ini ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti.

“Kami kaget dengan tagihan sebesar Rp.561.500 yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp sejak tanggal 8-14 Juni 2021. Kami tak merasa pernah berhutang,” kata Erika, di Mapolres Sergai, Kamis (15/7/2021).

“Ini nyaris membuat kisruh di rumah tangga kami, sementara kami tidak pernah mengajukan pinjaman ke Kredivo,” ucap dia.

Kasus ini bermula ketika para korban diundang oleh terlapor melalui Istrinya Ra dan kemudian masing-masingkorban disuruh berfoto dengan memegang HP dan KTP asli di tangan.

“Katanya, foto itu akan dipergunakan untuk mengambil poin aplikasi TikTok yang hasilnya akan dibagikan kepada kami. Saat pulang AS memberikan uang sebanyak Rp.50 ribu. Kita mamak-mamak di sini jadi tergiur,” bebernya.

Terkait laporan ini, Kepala SPKT Polres Sergai, Iptu Ferry mengatakan telah menerima laporan para korban. Dan sudah kami teruskan ke Sat Reskrim guna pengusutan lanjut,” pungkas Ferry.

Menurut para korban, orang tua terlapor AS diketahui ada di Sergai, sementara AS dan istrinya berdomisili di kota Binjai.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDisinformasi dan Pembelahan Politik Hambat Penanganan Pandemi
Next articleIduladha 2021 saat PPKM Darurat, Ini Syarat Wajib Pemotongan Hewan Kurban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here