Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi 4 tahun penjara.
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Didik Mukrianto, mengaku heran dengan alasan hakim mengurangi hukuman Pinangki.
“Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kesamaan kedudukan di depan hukum diatur oleh konstitusi kita. Equality before the law menjadi hak setiap warga negara tanpa harus membeda-bedakan dari sisi mana pun termasuk gender,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Dia menilai wajar jika banyak masyarakat yang menganggap putusan hakim yang menyunat hukuman Pinangki tidak adil. Pasalnya, kata dia, Pinangki seharusnya mendapat hukuman lebih banyak lantaran dia merupakan penegak hukum.
“Karena Pinangki adalah aparat penegak hukum, jaksa yang seharusnya menegakkan hukum, dan bukan sebaliknya melakukan perselingkuhan dengan pelaku kejahatan. Bahkan peran yang bersangkutan dalam kejahatan ini begitu terangnya sangat mencederai wajah kejaksaan dan penegakan hukum kita,” ucapnya.
“Idealnya bagi aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana seperti Pinangki, dalam perspektif keadilan publik harusnya diutamakan pertimbangan hukum yang lebih dalam dan penekanan tanggung jawab jabatan dan moralnya sebagai aparat penegak hukum,” lanjut dia.
Didik menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta ini bisa menimbulkan anggapan hukum tumpul ke para penegak hukum. Menurutnya, hukum justru lebih tajam ke para penegak hukum.
“Jangan sampai ada anggapan publik, bahwa hukum tumpul ke atas. Harusnya hukum tetap tajam kepada aparat penegak hukum yang bersekongkol dan berselingkuh dengan kejahatan,” ujarnya.
Dia meminta agar Komisi Yudisial memberi perhatian khusus terkait vonis hakim tersebut. Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati independensi hakim dalam membuat keputusan tersebut.
“Tanpa mencampuri independensi kewenangan hakim dalam membuat putusan, saya berharap Komisi Yudisial untuk memberikan atensi terhadap hal ini terkait dengan fungsi pengawasannya,” tuturnya.
Pantas Dikritisi
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR F-PPP, Arsul Sani, menyebut putusan banding perkara Pinangki pantas dikritisi. Dia beralasan putusan tersebut akan berpengaruh kepada pihak penyuap Pinangki, yakni Djoko Tjandra.
“Putusan banding perkara Jaksa Pinangki memang pantas dikritisi, demikian juga putusan terhadap Pati Polri yang terbukti menerima suap. Pertama, kalau yang disuap diturunkan pidana penjaranya,maka ada kemungkinan besar nanti penyuapnya juga harus diturunkan,” kata Arsul.
Ia berpandangan pejabat yang menerima suap seharusnya dihukum lebih berat dari pada yang menyuap. Menurutnya, turunnya vonis terhadap Pinangki bakal membuka kemungkinan vonis Djoko Tjandra diturunkan.
“Logisnya pejabat yang menerima suap harus dihukum lebih berat dari pada warga masyarakat yang menyuap. Nah kalau vonis di tingkat peradilan pertama atas Djoko Tjandra 4,5 tahun karena menyuap pati Polri dan Jaksa Pinangki, bisa diperkirakan dengan turunnya vonis Jaksa Pinangki, maka bisa turun pula vonis terhadap Djoko Tjandra,” ucapnya.
Arsul juga menduga ada maksud di balik pemotongan vonis Pinangki. Dia menyebut pemotongan itu bisa jadi jalan masuk untuk menurunkan vonis Djoko Tjandra.
“Tampaknya vonis Pinangki itu menjadi jalan masuk buat menurunkan vonis Djoko Tjandra,” ungkap Arsul.
“Vonis Djoko Tjandra di tingkat pertama adalah 4,5 tahun, Pinangki 10 tahun. Ini vonis logis, karena logika hukumnya yang namanya pejabat itu disumpah untuk tidak korup atau terima suap, sehingga kalo pejabat terbukti terima suap itu, maka dia harus dihukum lebih berat dari orang swasta yang menyuapnya. Nah kalau pidana penjara Pinangki diturunkan menjadi 4 tahun, maka dengan logika hukum di atas, vonis terhadap Djoko Tjandra ya secara logis akan menjadi di bawah 4 tahun,” lanjut Arsul.
Atas dasar itulah, Arsul lantas menilai wajar ketika sejumlah elemen masyarakat akhirnya bersuara terkait potongan vonis tersebut. Tak hanya berdampak pada vonis Djoko Tjandra, dia menyebut turunnya vonis juga akan berpengaruh pada efek jera dari pelaku.
“Wajar kemudian ada elemen masyarakat yang kemudian mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang,” ujarnya
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menyunat hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU – Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan ‘Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga-subsider,” demikian putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Senin (14/6/2021).
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana


























