Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengatakan, jika ikhwal soal status kewarganegaraan Djoko Tjandra sudah disampaikan kepada pihak imigrasi saat RDP kemarin
Hal ini disampaikan Wihadi menyikapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanudin mengaku belum mengetahui soal informasi kewarganegaraan buronan kasus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Sebenarnya apa yang terjadi di kasus Djoko Tjandra terlebih soal Kewarganegaraanya itupun saya pertanyakan pada saat RDP dengan Dirjen Imigrasi . Bagaimana status warga negara sudah diketahui jika dia sudah menjadi warga Papua Nugini tapi dia masih juga bisa mengajukan sebagai warga negara Indonesia,” kata Wihadi saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Poltiikus Gerindra ini pun mengaku sempat mempertanyakan kepada Imigrasi pada saat itu adalah apakah kewarganegaraan Djoko Tjandra itu sudah dicabut atau belum setelah mendengar bahwa kabar Djoko Tjandra sudah menjadi warga Papua Nugini.
Namun setelah mendapat jawaban dari pihak imigrasi mengatakan jika belum ada surat permohonan pencabutan status kewarganegaraannya dicabut.
“Nah, dari hal seperti ini maka perlu ada revisi terhadap peraturan perundang-undangan imigrasi bahwa ada orang-orang yang sudah tinggal di luar negeri sedemikian lama dan tidak jelas, maka pasti itu harus diberikan penjelasan apakah mereka tetap atau tidak menjadi WNI,” terang Wihadi.
Namun demikian kembali lagi jika seorang Jaksa Agung saja tidak tahu menahu ikhwal kewarganegaraan Djoko Tjandra maka pihak imigrasilah harus memberikan klarifikasi kepada semuanya termasuk ke Jaksa Agung bagaimana status dari Djoko Tjandra. Dan menurutnya ini sebagai awal pintu masukjuga bagi imigrasi untuk bisa melakukan revisi kedepan dalam masalah perundangan-undangan imigrasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku belum mengetahui lebih lanjut ihwal informasi kewarganegaraan buronan kasus buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diketahui, selama buron Djoko Tjandra dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Namun, 8 Juni kemarin dia bisa membuat E-KTP di Indonesia dan kini tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Warga Negara mana Djoko Tjandra kami juga enggak tahu,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri bagaimana Djoko Tjandra bisa membuat E-KTP di Indonesia. Kejaksaan Agung juga masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.
Pasalnya, sejauh ini informasi tersebut telah beredar lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Sekatan, Djoko belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.
“Kami baru informasi (Djoko di Malaysia), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTPnya malah diperiksa juga,” kata Burhanuddin.
Djoko Tjandra, buronan kasus Bank Bali yang selama ini berada di Papua Nugini, berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum. Dia sempat membuat E-KTP dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juni.
Djoko Tjandra menjadi polemik. Banyak kalangan yang mempertanyakan mengapa Djoko Tjandra tak berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Bahkan, kini dia sudah tidak di Indonesia. Dia berhasil ke Malaysia tanpa terdeteksi aparat penegak hukum dan keimigrasian. Menurut keterangan pengacaranya, Djoko Tjandra tengah dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia dan akan hadir dalam sidang PK pada 20 Juli.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada lembaga negara yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra sehingga tidak tersentuh aparat penegak hukum. Namun, MAKI belum mau membeberkan lembaga yang dimaksud.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan pihaknya tidak mencatat kedatangan dan kepergian Djoko Tjandra di bandara karena sudah tidak termasuk dalam daftar pencarian orang. Nama Djoko sudah tidak masuk dalam DPO sejak 2014 dan baru diajukan kembali oleh Kejaksaan Agung pada 28 Juni lalu.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak