Kudus, PONTAS.ID – Kapolres Kudus, Polda Jawa Tengah, AKBP Aditya Surya Dharma mengingatkan warga agar tidak menggelar hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pasalnya, kasus Covid-19 di Kudus terus melonjak karena klaster rumah tangga lantaran banyaknya warga yang menyelenggarakan acara keluarga tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan,” kata Kapolres, kepada wartawan di Kudus, Jumat (4/6/2021).
Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bagi yang terlanjur menjadwalkan hajatan, Kapolres mengimbau agar digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait, “Jika ada masyarakat yang nekat bisa dibubarkan. Sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes,” tegasnya.
Demikian halnya dengan pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.
Kerahkan Personel Pemakaman
Sehari sebelumnya, 15 personel Polres Kudus diterjunkan untuk melakukan pemakaman jenazah terpapar Covid-19 untuk membantu Tim Satgas.
“Personel tersebut berasal dari unit Satuan Sabhara dan dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap,” kata Kapolres, kemarin
Sebelumnya, kata dia, mereka sudah mendapatkan pelatihan dari BPBD Kudus dan tim pemulasaran jenazah dari RSUD Loekmono Hadi Kudus, sedangkan dalam menjalankan tugasnya itu, dibagi menjadi dua tim.
Ia mengakui tim tersebut sudah dibentuk sejak lama, namun belum maksimal kerjanya karena memang minim permintaan untuk diperbantukan.
“Kalaupun saat ini kembali aktif, lantaran meningkatnya kasus Covid-19 sehingga mereka langsung diterjunkan untuk melakukan pemakaman,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Pahala Simanjuntak




























