Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Diskopumkm) Kabupaten Banjar, Mada Teruna, meminta kecamatan lebih aktif dalam mengumpulkan usulan pelaku UMKM yang akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) 2,4 juta tahap 2 dari Pemerintah Pusat.
“Kami harapkan di kecamatan lebih aktif mengumpulkan usulan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) penerima bantuan. Kemudian yang disampaikan ke kami dalam bentuk rekapitulasi saja,” ucap Mada Teruna di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).
Dikatakan dia, untuk persyaratan pengajuan penerima bantuan BLT UMKM tahap 2 ini masih sama dengan sebelumnya. “Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kantor desa/kelurahan. Atau surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui Online Single Submission (OSS),” kata dia.
Kemudian, surat keterangan usaha produktif yang disahkan dan ditandatangani oleh ketua RT setempat. “Juga, rekening koran dari tabungan di bank dan saldonya kurang dari Rp.2 juta. Serta lampirkan fotocopy KTP elektronik dan Kartu Keluarga,” imbuhnya.
“Rekening tabungan tidak harus Bank Rakyat Indonesia (BRI),” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk batas akhir penyerahan usulan penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2,4 juta ini paling lambat pada akhir bulan November 2020. “Kita prioritaskan bagi UMKM yang belum diusulkan pada BLT UMKM 2,4 juta tahap 1,” terang dia.
Dibeberkan dia, Dinas Koperasi dan UMKM sudah menyurati semua kecamatan se Kabupaten Banjar untuk mengumpulkan usulan tersebut. “Sudah kami sampaikan ke 20 kecamatan melalui surat terkait BLT UMKM 2,4 juta tahap 2 hari ini (19/10/2020) tadi,” tutupnya.
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak




























