PSBB Transisi, Anies Perketat Pengawasan 66 RW

Ilustrasi Pengujian Virus Corona

Jakarta, PONTAS.ID – Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 atau sekitar 2,48 persen dari total 2.741 RW di seluruh wilayah DKI Jakarta, ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) selama PSBB Transisi, Juni 2020.

“Penetapan 66 RW tersebut, didasarkan pada peningkatan laju angka kejadian (incidence rate) yang masih perlu perhatian khusus bagi setiap elemen masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2020).

“Jumlah RW ada 2.741. Dan 66 RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW, yang 97,6 persen, alhamdulilah relatif terkendali,” ungkap Anies.

Anies menegaskan 66 RW yang ditetapkan sebagai WPK akan memiliki sejumlah aturan khusus terkait pembatasan kegiatan yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Anies juga menyatakan akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan pemberian bantuan khusus bagi masyarakat di 66 RW WPK.

“Di tempat ini, PR-nya belum selesai. Kita masih harus menangani secara khusus. Jadi kalau kita lihat kerja jutaan warga Jakarta. Ini berhasil mengubah tempat-tempat yang semula warnanya merah menjadi kuning dan hijau.” ujar Anies lebih lanjut.

Berikut daftar 66 RW berstatus Wilayah Pengendalian Ketat (WPK):

Jakarta Barat:
Grogol 1 RW; Tomang 1 RW; Tangki 2 RW; Krukut 1 RW; Jembatan Besi 4 RW; Palmerah 1 RW; Kota Bambu Utara 1 RW; Jati Pulo 1 RW; Cengkareng Timur 1 RW; Srengseng 1 RW dan Joglo 1 RW.

Jakarta Pusat:
Mangga Dua Selatan 1 RW; Cempaka Baru 1 RW; Kramat 1 RW; Cempaka Putih Barat 1 RW; Cempaka Putih Timur 2 RW; Gondangdia 1 RW; Kebon Kacang 2 RW; Kebon Melati 3 RW; Petamburan 2 RW; dan Kampung Rawa 1.

Jakarta Selatan:
Lebak Bulus 1 RW; Pondok Labu 1 RW dan Kalibata 1 RW.

Jakarta Utara:
Penjaringan 2 RW; Sunter Agung 1 RW; Lagoa 1 RW; Cilincing 1 RW; Semper Barat 1 RW; Sukapura 1 RW; Pademangan Barat 6; dan Kelapa Gading Barat 1 RW.

Jakarta Timur:
Utan Kayu Selatan 1 RW; Palmeriam 1 RW; Bidara Cina 1 RW; Cipinang Besar Selatan 1 RW; Cipinang Muara 2 RW; Kampung Tengah 3 RW; Pondok Bambu 1 RW; Malaka Sari 2 RW; dan Malaka Jaya.

Kepulauan Seribu:
Pulau Kelapa 1 RW dan Pulau Tidung 2 RW.

Penulis: Rahmat Mauliady /M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Apresiasi Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Sukabumi
Next articleCegah Covid-19, Pengelola Pasar Serdang Rutin Disinfeksi