Tanpa Izin, Polres Tanah Bumbu Tutup Penampungan Bina Indo Raya

Kabupaten Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu memasang police line untuk mengamankan tumpukan batu bara yang diduga ilegal di pelabuhan milik PT Bina Indo Raya (BIR) di desa Bunati, kecamatan Angsana, Minggu (23/5/2021) malam.

Menurut Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, didampingi Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, penyegelan ini atas laporan Direktur CV Rizki Mulia Bara (RMB), Yunarto Setiawan atas dugaan penggelapan yang dilakukan CV Sekumpul Bara Energy (SBE).

“RMB melaporkan SBE melakukan pengambilan batubara ke pelabuhan PT BIR tanpa mengantongi izin pihak RMB,” kata Made di Mapolres Tanah Bumbu, Senin (24/5/2021).

Atas laporan itu, ujar Made, jajaran Unit II Mining Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak ke pelabuhan khusus milik PT BIR di desa Bunati kecamatan Angsana, untuk melakukan penyegelan terhadap 4 rit tronton batubara yang akan loading.

Made mangungkapkan bahwa batu bara tersebut sudah dipasang police line dengan status quo, untuk langkah selanjutnya akan diselidiki apakah nanti akan dijadikan barang bukti.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini,” ucapnya.

Menurut Made, batu bara yang tersedia di pelabuhan khusus tersebut, tidak ada hubungan kerjasama bisnis antara pihak RMB dengan pelabuhan PT BIR.

“Penyidik masih menyelidiki terkait keterlibatan pelabuhan yang menerima tumpukan batubara tersebut,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata made, pelapor dan yang dilaporkan masih diselidiki kebenarannya oleh jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu terkait hal ini.

“Pertama, yang melaporkan kita periksa, kemudian hasil pemeriksaan kita kembangkan kembali apakah ada kasus lain dari hasil penyelidikan,” tandasnya.

Sementara ini, made menjelaskan, bahwa tidak ada dokumen pengiriman batubara yang masuk ke pihak RMB, yg membolehkan batu bara masu ke pelabuhan BIR.

“Itulah yang dilirik anggota, ada atau tidak dokumennya,” terangnya.

Kanit II Satreskrim, Ipda Aditya Prabowo, menambahkan, saat ini yang dilakukan penyegelan hanya tumpukan 4 rit tronton batubara yang diangkut SBE.

Sementara aktivitas pelabuhan tetap berjalan, karena tidak masuk dalam laporan.

“Police line hanya untuk batu bara yang diangkut SBE,” tegasnya.

Pantauan PONTAS.ID di lapangan, Senin (24/5/2021), tumpukan batubara yang dilaporkan CV MRB masih terpasang police line. Sementara penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Penulis : Mohammad Apriani
Editor  : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePupuk Subsidi, SYL Ingatkan Petani Perhatikan Hal Ini
Next articleDorong Pemulihan Ekonomi, Kementan Jalankan 5 Program Prioritas