Juragan Emas di Martapura Lepas Tangan, Istri Siri Layangkan Gugatan

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – MA (37) perempuan asal Karang Anyar Kota Banjarbaru menggugat suami dari perkawinan siri berinisial UB (46) yang merupakan pengusaha emas ke Pangadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar.

Dalam gugatannya, MA berjuang agar UB bertanggungjawab atas biaya kelahiran jabang bayi dalam kandungannya yang menginjak usia 7 bulan. Selain itu, MA juga meminta UB memberikan biaya hidup jabang bayi setelah melahirkan hingga dewasa.

“Lebih lagi, saya menuntut pengakuan secara tertulis dari UB mengakui bayi dalam kandungan saya sebagai ayah biologis karena memang ini anak UB,” ucap dia di Banjarbaru, Jumat (7/5/2021).

Dia, terpaksa melanjutkan gugatannya lantaran proses mediasi yang dijembatani oleh Hakim PN, Gatot tidak menemui kesepakatan.

“Awalnya dijanjikan dengan tali asih sebesar Rp.200 juta, pada April lalu. Namun saat mediasi berikutnya, UB mengubah isi menjadi setengah dari nilai tali asih. UB bahkan menolak mengakui secara tertulis anak dalam kandungan sebagai anaknya,” cerita dia.

“Pengakuan tertulis dari UB terhadap jabang bayi adalah yang paling saya perjuangkan. Nanti anak saya lahir tanpa ayah, juga soal dokumen administrasinya seperti akta kelahirannya serta dokumen lain akan menyulitkan anak sejak lahir hingga dewasa,” kata dia.

Diakui dia, sebagai seorang wanita masih bisa menahan rasa kesal dengan perlakuan UB. Namun sebagai seorang ibu, tentu hal ini berkaitan dengan anak yang harus diperjuangkan haknya mendapat pengakuan dari ayah biologisnya.

Lebih lagi, terang MA, dalam siding perdana 3 Mei 2021, UB melalui pengacaranya menjawab gugatan kami dengan tegas menolak mengakui telah melangsungkan pernikahan siri.

“Dia menyebut pernikahan antara kami karena bujuk rayu sehingga hutang saya dianggap lunas. Yang benar justru hutang saya sudah lunas dibayar menggunakan perhiasan berlian pribadi milik saya sebelum pernikahan,” terang dia.

Dipastikan MA, pernikahannya dengan UB bukan karena bujuk rayu, namun karena urusan hati. Lebih kesal, lanjut MA, gugatannya terkait anak dianggap prematur dengan alasan belum dilahirkan dan masih dalam kandungan.

“Padahal, jelas terkait anak dalam kandungan apabila berkaitan haknya dalam kasus perdata maka dianggap sudah lahir,” kata dia.

Yang lebih membuat MA kesal, pihak UB justru menuntut saya ganti rugi untuk honorium pengacaranya dengan nominal Rp 100 Juta, karena menurutnya akibat gugatan kami akhirnya UB menyewa jasa pengacara.

“Pihak UB meminta ganti rugi dengan menyita jaminan atas harta bergerak atau tidak bergerak milik saya,” kata MA.

Diceritakan MA, hubungannya dengan UB pengusaha emas asal Martapura berawal dari perkenalan yang dipertemukan oleh teman.

Singkatnya, pertemuan keduanya berlanjut ke pernikahan siri pada 25 Juni 2020 hingga 5 Oktober 2021. Masih seumur jagung usia pernikahan, pada 9 Oktober 2020, perselisihan terjadi saat UB mendatanginya bersama istri sahnya.

Disitu, istri sah UB meminta agar keduanya bercerai sebagai istri siri. Bahkan, istri sah UB mengeluarkan kalimat- kalimat kasar dengan mengatakan MA orang yang tidak berhak untuk dinafkahi lantaran menghabiskan harta milik UB.

“Padahal saya malah membantu melancarkan usaha UB. Saya yang mengenalkan UB dengan petinggi Antam Banjarmasin, Thamrin. Transaksi UB di butik Antam logam mulia itu nama saya. UB sering menemani saya ke butik Antam dan kenal dengan pak Thamrin dari menemani saya ke sana” tutupnya.

Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTak hanya Sebagai Sumber Irigasi, Ini Manfaat Lain Bendungan Kamijoro
Next articleLagi, LSM Grash Bagikan 500 Takjil dan 300 Masker ke Pengguna Jalan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here