Praktik Rapid Tes Bekas, Polda Sumut Tahan 4 Petugas Kimia Farma

Jakarta, PONTAS.ID – Personel Dirkrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Sumatera Utara,berhasil mengungkap kasus penjualan alat Rapid Antigen yang didaur ulang (bekas pakai),kepada penumpang pesawat yang akan berangkat di Bandara Kualanamu – Deli Serdang pada hari Selasa (27/4/2021) sore.

Informasi dari berbagai sumber di Bandara Kualanamu yang diperoleh media ini,Rabu (28/4/2021) menyebutkan, dalam kasus ini 4 petugas Kimia farma labolatorium Rapid antigen,yang berada di Lantai M Bandara Kualanamu internasional airport diciduk oleh anggota Dirkrimsus Poldasu.

Sumber di Bandara Kualanamu Internasional menyebutkan, selama ini banyak keluhan dari para calon penumpang pesawat, yang mendapati hasil Rapid antigen Positif covid -19 dalam kurun waktu lebih kurang satu minggu, hasilnya mencurigakan.

Menyikapi Pengaduan Masyarakat, pihak Polda Sumut menurunkan personel dari Dirkrimsus dengan melakukan penyamaran (undercover), sebagai calon penumpang pesawat.
Salah satu syarat untuk bisa lolos berangkat adalah melakukan Rapid test antigen dan ini dilakukan oleh petugas yang sedang menyamar,dengan mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, sebut sumber tersebut maka petugas Krimsus di panggil nama dan masuk ke ruang pemeriksaan, untuk di ambil sampel yang di masukkan alat tes rapid antigen ke dalam kedua lubang hidung. Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu sambil menunggu hasil rapid antigen, berselang sekira 10 menit menunggu, hasil di yang di dapatkan Ter nyata Positif terpapar Covid-19.

Akibatnya, terjadi perdebatan dan saling balas argumen,karena petugas yang menyamar dipastikan bebas dari virus Covid19, sebab baru saja melakukan test swab di Markas Polda Sumut.

Personel Krimsus yang berpakaian preman lainnya,segera menggerebek seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen, dan para petugas Kimia Farma di kumpulkan.

Hasilnya sungguh mengejutkan, petugas mendapatkan barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen guna pengambilan sampel ternyata adalah barang bekas yang telah di daur ulang.

“Alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang di masukkan ke dalam hidung, setelah digunakan, dicuci dan di bersihkan selanjutnya kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk di gunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya”, kata seorang petugas kimia farma kepada polisi

Kanit 2 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Krimsus Polda Sumut, AKP Jeriko,membawa empat personel Kimia Farma tersebut ke Polda Sumut.

Adapun barang bukti yang di amankan terdiri dari : Komputer 2 unit, Mesin printer 2 unit,Uang kertas, Ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan,Ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan .

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bandara Internasional Kualanamu.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSudah Banyak Korban KKB, Tegas Pada Mereka Bukan Langgar HAM
Next articleBamsoet Minta Polri hingga OJK Tindak Tegas Fintech Ilegal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here