Sidoarjo, PONTAS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Jimbaran Kulon Kecamatan Wonoayu sudah melaksanakan penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah patokan siapa saja yang berhak menerima bansos dana desa tersebut. Demikian dikatakan Latif Sugiarto, Pj Kepala Desa Jimbaran Kulon, Sidoarjo kepada pontas.id menanggapi polemik dugaan Penyelewengan BLT-DD yang terjadi Di Jimbaran Kulon, Sidoarjo, Senin (26/4/2021).
Menurutnya, Soal pendataan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sampai penetapan para KPM dirumuskan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilakukan bersama RT, RW, BPD, tokoh masyarakat dan tim relawan Covid 19.
“Semua penerima tak lepas dari hasil Musdes,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk nama-nama KPM yang terdaftar di Kementerian Desa (Kemendes). Menurutnya daftar nama KPM yang ada di Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes itu sebagian tidak sama dengan daftar yang ada di Pemdes setempat.
“Daftar nama penerima di koran itu saja ada yang tidak sama. Yang jelas semua KPM menerima bantuan sesuai aturan pemerintah dan tidak ada yang di kasih Rp 300 ribu,” pungkasnya.
Penulis : Jumain Agus, S
Editor : Fauzi/Agus DC.




























