Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Senpi Di Jajaran Polres Kediri

Anggota Provos Bid Propam Polda Jatim saat pemeriksaan Senjata Api anggota Polres Kediri dihalaman Mapolres Kediri, Selasa (30/03/2021).

Kediri, PONTAS.ID – Sub Bidang (Subbid) Provos, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menggelar pemeriksaan Senjata Api (Senpi) terhadap anggota Kepolisian Resort (Polres) Kediri, Selasa (30/03/2021).

Pemeriksaan Senpi tersebut dalam rangka penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktiblin) anggota Polri, khususnya anggota Polres Kediri. Disamping itu juga untuk memastikan jumlah Senpi yang ada di Polres Kediri berikut surat-suratnya.

Pemeriksaan Senpi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Kediri tersebut, diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kompol Iswahab yang diikuti para pejabat utama Polres Kediri, Kasi Propam Polres Kediri dan personel yang memegang senjata api.

Dalam amanatnya, Iswahab mengatakan bahwa program pemeriksaan senjata api ini sudah menjadi kalender dari Bid Propam Polda Jatim sebagai langkah penegakan disiplin.

Dimana tujuan dari pemeriksaan Senpi ini sendiri untuk memastikan jumlah Senpi yang ada di Polres Kediri, apakah dalam keadaan lengkap dan siap pakai atau siap digunakan.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan senpi di Polres Kediri. Tujuannya memastikan senpi yang ada di Polres Kediri jumlahnya dalam keadaan lengkap dan kondisi siap pakai dan siap untuk digunakan,” kata Iswahab.

Iswahab mengungkapkan, selain pemeriksaan terhadap Senpi untuk dipastikan kelaikannya, Bid Propam juga memeriksa persyaratan yang harus dilengkapi anggota, seperti surat-surat, serta kebersihan senpi.

“Jika surat senpi tidak diperhatikan atau masa berlakunya habis, maka senpi tersebut akan ditarik. Dan itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” ungkapnya.

Sementara itu, Dari hari pemeriksaan senpi, Iswahab memastikan, secara garis besar sudah baik. Hanya saja masih ditemukan pelanggaran ringan berupa administrasi, beberapa Senpi kurang bersih dan petugas tidak menemukan pelanggaran berat.

“Tidak diketemukan surat Senpi yang mati atau masa berlakunya habis. Hanya diketemukan Senpi yang kurang bersih. Kepada pemegang senpi tersebut langsung kita tindak untuk membersihkan di tempat,” pungkas Iswahab.

 

Penulis : Mun
Editor    : A1/Agus DC.

Previous articleSoal Mutasi Jabatan di Kabupaten Nganjuk, Pengamat Kebijakan : “Wani Piro?”
Next articlePupuk Palsu Merajalela di Tegal, Petani Gagal Panen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here