
Kediri, PONTAS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil ungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh suaminya sendiri, modusnya dengan menjual istrinya untuk berkencan dengan pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta.
Diketahui suami yang menjual istrinya berinisial AHS (42) sedangkan istrinya berinisial MR (41), warga Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. AHS menjual istrinya MR melalui media sosial facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri, disebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya postingan di akun media sosial facebook, “Swinger Pasutri Tulungagung Kediri”. Dan akan dilakukan disebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo. Kemudian pukul 21.00Wib petugas mendatangi hotel tersebut, dan ternyata benar. Petugas kemudian mengamankan tersangka AHS dan istrinya MR serta pembeli RE warga Surabaya.
“AHS menjual istrinya MR kepada RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan tarif 1 juta sekali kencan, dan yang memposting tersebut tersangka AHS,” katanya kepada pontas.id di Mapolres Kediri, Selasa (6/4/2021).
Diungkapkannya, selama istrinya melakukan hubungan badan dengan laki–laki lain, tersangka AHS menunggu di dalam kamar mandi dalam satu ruangan. Kemudian usai menyetubuhi istrinya, AHS menerima uang Rp. 1 juta dari RE.
“Dari pengakuan tersangka AHS, telah menjual istrinya sebanyak 5 kali kepada orang lain.hasil dari perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka pasangan suami istri sudah menikah sejak tanggal 11 September 2004,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong sprei warna putih, dua buah kondom bekas, 1 buah hp Samsung, 1 lembar foto copy buku nikah dan uang tunai Rp 1 juta.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan. Dan pasal 506 KUHP terkait barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama 3 bulan, ” pungkasnya.
Penulis : Mis.
Editor : Fauzi/Agus DC.





















