Bandar Sabu, 2 Warga Tebingtinggi Meringkuk di Polres Sergai

Sergai, PONTAS.ID – Dua terduga bandar sabu asal kota Tebingtinggi, FS (24) dan JT alias Jimmy (34) terpaksa didor Polisi karena berusaha kabur ketika akan ditangkap, Kamis  (18/3/2021)  petang.

“Petugas mengamankan satu paket sabu seberat 100 gram. Kedua tersangka ditangkap saat akan transaksi dengan Polisi yang menyaru sebagai pembeli, di SPBU Suka Damai,” kata Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Satres Narkoba, AKP H. Manullang di Mapolres Sergai, Jumat (19/3/2021).

Kedua tersangka ini sudah lama diintai oleh polisi karena kerap memasok barang haram ke wilayah hukum Polres Sergai sebelum akhirnya berhasil dijebak ketika diminta menyediakan sabu dalam jumlah besar.

“Mereka menyanggupinya. Setelah sepakat dengan harga. Tiba di lokasi transaksi keduanya langsung dibekuk. Tapi ketika akan dimasukkan ke dalam mobil kedua tersangka mencoba melawan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres.

Ketika diinterogasi, imbuh Kapolres keduanya mengaku kalau sabu itu dari Pematang Siantar dari pemasok berinisial W.

“Sayangnya,keduanya mengaku hanya kenal nama tapi tidak tau kediaman W, Tapi itupun masih kita kembangkan,” pungkas Kapolres.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleAkhir Pekan, Emas Antam Lebih Mahal Rp 9 Ribu
Next articleRI Dipaksa Mundur dari All England 2021, Partai Gelora Prihatin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here