Polsek Bintan Timur Imbau Warga Tidak Lakukan Karhutla

Bintan, PONTAS.ID – Aparat penegak hukum khususnya Polsek Bintan Timur bersama Bhabinkamtibmas mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Sungai Enam, Bintan Timur.

Kanit Binmas Polsek Bintan Timur, Iptu Susetyo meminta warga ada di Kelurahan Sungai Enam untuk tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar lahan, karena dampak lingkungan yang merusak alam dan dapat menimbulkan polusi udara yang dapat mengganggu pernapasan maupun aktivitas masyarakat lainnya.

“Jangan pernah berani mencoba-coba membuka lahan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat menimbulkan kebakaran dan saat ini para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 108,” tegasnya, Kamis (11/3/2021).

Ia berharap warga sekitar dapat mengerti dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karna saat ini Kabupaten Bintan memasuki musim kemarau hal tersebut sangat mudah terjadi kebakaran dan akan menyebabkan masalah berupa gangguan pernapasan dan terganggunya aktivitas masyarakat.

Penulis: Helmi

Editor: Luki Herdian

Previous articleSandiaga Ingin Desa Wisata Melek Digital
Next articleBicara Empat Mata dengan Luhut, Ini Permintaan Ansar