Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Jerat Lima ABG 20 Tahun Penjara

Ilustrasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Sergai, PONTAS.ID – Berawal kenalan saat acara pesta perkawinan di kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dua gadis di bawah umur diperkosa oleh lima anak baru gede.

“Usai menikmati hiburan, kelima tersangka mengajak kedua korban menonton balap liar di kecamatan Seibamban, hingga Jumat (8/1/2021),” ungkap Wakapolres Sergai, Kompol Syofyan, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan di Mapolres Sergai, Sabtu (27/2/2021).

Karena takut pulang ke rumahnya, kedua korban meminta para tersangka Ke (18), MF (20), MRA (19), AK (23) dan EK (19) untuk mengantar ke rumah neneknya di Perbaungan.

“Bukannya mengantar, para tersangka malah membawa korban ke areal perkebunan untuk melakukan aksi bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, barulah korban diantar ke rumah neneknya,” kata Wakapolres.

Kelima tersangka dijerat pasal 81 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 76 subs pasal 82 ayat (1)(2) Jo pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara, dan karena dilakukan bersama-sama maka ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara,” pungkas Wakapolres.

Usai jumpa pers, Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata kembali mengimbau remaja dan orang tua tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, “Kita juga mengimbau para orangtua mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak menjadi korban,” kata Pandu.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHore! Listrik di Kawasan 3T Kalimantan Utara Nyala 24 Jam
Next articleBatasan Pengadaan Barang Jasa Buat UMK Naik Jadi Rp 15 M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here