PT Hasta MP Akhirnya Sanggup Serahkan Sertifikat Ke Penggugat

Hakim Rahmat (Hakim Mediator bersama Penggugat dan Tergugat di PN Kota Madiun, Selasa (23/02/2021).

Madiun Raya, PONTAS.ID – Setelah berbulan-bulan berpolemik di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Perkara gugatan antara Aris (Penggugat) didampingi Kuasa Hukumnya yakni Suryajiyoso SH dari Kantor Hukum Suryajiyoso & Partners melawan PT Hasta mulya putra perumahan Bumi Citra Legacy Madiun (Pengembang perumahan) yang diwakili kuasa Hukumnya yakni Reza dedi efendi SH dari Kantor Hukum Arief purwanto & partners telah terjadi kesepakatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun yang dipimpin oleh Hakim Rahmad, Selasa (23/02/2021).

“Perkara yang bernomer 57/Pdt/2020/Pn berakhir dengan mediasi. Pihak PT Hasta Mulya Putra menyatakan sanggup menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas unit rumah milik Aris di Perumahan Bumi Citra legacy, Madiun yang menjadi obyek gugatan pada bulan Juni 2021 mendatang,” Kata Suryajiyoso kepada Pontas.id di Madiun, Selasa (23/02/2021)

Diungkapkannya, Sengketa gugatan berawal dari adanya peristiwa penyitaan terhadap rumah milik Aris di Perumahan Bumi citra legacy oleh Bank Muamalat. Aris merasa kaget atas penyitaan itu, mengingat rumah tersebut adalah miliknya yang dia beli pada tahun 2012 yang lalu dan pada tahun 2014 yang lalu sudah Lunas.

“Tapi oleh Pengembang, dengan berbagai alasan sertifikat belum diberikan ke Aris yang ternyata diketahui sertifikat tersebut ada di Bank Muamalat. Aris baru mengetahui saat ada Penyitaan dari Bank Muamalat,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, Dengan adanya kesepakatan dalam Mediasi ini maka perkara gugatan ini tidak sampai pada proses persidangan berikutnya.

“Pihak Pengembang yakni PT Hasta mulya putra sanggup memberikan atau menyerahkan sertifikat kepada penggugat diBulan Juni 2021 ini. Jika tidak, Pihak PT Hasta mulya putra akan mengganti kerugian senilai harga rumah tersebut yang dulu dibeli oleh Aris ( Penggugat ) senilai 335 juta dengan tipe rumah yakni tipe 60,” pungkasnya.

 

Penulis  : Dhanny
Editor     : Agus Dwi Cahyono.

Previous articleSudin Bina Marga Perbaiki Jalan Berlubang di Tanah Abang
Next articleSukseskan Vaksinasi Tahap II, MPR Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here