Bintan, PONTAS.ID – Fiven Sumanti dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (11/1/2021) lalu. Ketua Partai Golkar Bintan itu mengantikan almarhum Nesar Ahmad.
DPRD Bintan akan menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji pimpinan dan penganti antar waktu (PAW). Insha Allah, Kamis (11/2/2021), sekira pukul 09.30 WIB,” ujar Sekretaris DPRD Bintan, Muhammad Hendri, kepada wartawan, Selasa (9/2/2020).
Mantan Camat Bintan Utara itu mengatakan, Fiven Sumanti akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. “Setelah pelantikan, ada jeda 10 menit, sebelum dilanjutkan melantik saudara Suherianto sebagai penganti almarhum Nesar Ahmad,” ujarnya.
Pelantikan Suherianto sebagai anggota DPRD Bintan akan dilakukan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo. Dia menjelaskan, pelantikan unsur pimpinan DPRD Bintan sesuai Peraturan DPRD Kabupaten Bintan yakni Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Bintan dan Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas DPRD Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bintan.
Tertuang dalam Pasal 44 Ayat 2 (a).Pimpinan DPRD berakhir dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena (a).Meninggal dunia.
Sementara dalam Bab IX pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian, bagian kesatu pemberhentian antar waktu Pasal 130 (1).Anggota DPRD berhenti antar waktu karena (a).Meninggal dunia.
Disinggung terkait pelaksanaan pelantikan, dia mengatakan, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat diantaranya menyediakan alat cek suhu badan, menyediakan handsanitizer, kursi dibuat berjarak. “Termasuk undangan yang hadir dalam ruang sidang paripurna nanti terbatas,” ujarnya.
Penulis: Helmi Indra
Editor: Pahala Simanjuntak




























