Curi HP, Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Bulian

Tebingtinggi, PONTAS.ID – RD (21), warga Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, ditangkap Satreskrim Polsek Rambutan saat sedang tidur di rumahnya.Tersangka diduga melakukan pencurian Handphone Android merk Oppo, pada Minggu (13/12/2020) siang.

“Diduga mencuri HP milik Kiki Angraeni (28) yang diletakkan di atas etalase warung milik korban di Jalan Ketumbar Lingkungan V , Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Selasa (16/12/2020) siang.

Dijelaskan Nainggolan, korban mengetahui HP miliknya hilang usai membereskan warung yang berada di rumahnya, “Korban kaget mengetahui HP miliknya tidak berada di tempat lagi,” terangnya.

Setelah dicari cari tak ditemukan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Rambutan. Setelah mendapat laporan, penyidik kata Nainggolan kemudian melakukan olah TKP.

“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti, tersangka kemudian ditangkap. Akibat kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,8 juta,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBappebti: 114 Domain Situs Perdagangan Ilegal Diblokir
Next articleKetua MPR Minta Pemerintah Bentuk Gugus Tugas di Setiap Kluster