PLTS Kayubihi Jadi Salah Satu Rujukan Penyusunan RUU EBT

Ilustrasi PLTS
Ilustrasi PLTS

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin, menilai, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kayubihi di Kabupaten Bangli, Bali, menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT).

Diketahui, Bali melalui PLTS Kayubihi berkomitmen tinggi terhadap energi bersih dari energi baru dan terbarukan seperti sinar matahari, tenaga air, angin, panas bumi, biomassa, biogas serta bahan bakar nabati cair.

“Dari sekian banyak pengembangan PLTS di Indonesia, PLTS yang dikelola oleh Perusda BMB Bangli (Perusahaan Daerah Kabupaten Bangli Bhukti Mukti Bhakti) ini, merupakan PLTS yang sering menjadi rujukan kunjungan maupun pusat pelatihan energi baru terbarukan,” kata Alex, di Kantor Bupati Bangli, Bali, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (4/12/2020).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, Komisi VII DPR RI memandang perlu untuk menjadikan PLTS Kayubihi di Bangli sebagai obyek kunjungan Komisi VII DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021.

Saat ini, Komisi VII DPR RI sedang menyusun RUU EBT untuk mendukung kebijakan energi nasional, dimana energi terbarukan memiliki peranan sangat penting sebagai sumber energi di masa mendatang.

Pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Provinsi Bali bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangli dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah meresmikan PLTS di Bangli.

Diman,a pengelolaan pembangkit dilaksanakan Perusahaan Daerah Kabupaten Bangli, Bhukti Mukti Bhakti (Perusda-BMB). PLTS ini menghasilkan daya 1 MWp dan terhubung langsung ke jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleGelap Lagi, Medan Terancam Karam
Next articleMenkop: Fintech Permudah Akses Pembiayaan UMKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here