Sofyan Djalil : UU Ciptaker Untungkan Masyarakat

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A djalil kembali meluruskan misinformasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang masih terus menjadi bahan perdebatan masyarkat indonesia. Pasalnya Banyak masyarakat yang tidak paham sehingga salah sangka terkait undang-undang ini.

“Banyak pre-assumption terkait UUCK, Padahal undang-undang ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia,” sebut Sofyan A Djalil dalam kegiatan yang digelar secara virtual oleh salah satu media massa, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, undang-undang ini memiliki tujuan akhir yaitu agar negeri ini memiliki govening government (tata kelola pemerintahan) yang lebih baik.

“Contohnya, selama ini, kita hadapi masalah yakni kenapa di Indonesia selama ini pelaku usaha kecil dan usaha menengah tidak bisa naik kelas? Kenapa mereka tidak bisa jadi pengusaha besar?,” tanya Menteri ATR/Kepala BPN.

Dirinya menilai karena banyaknya perizinan yang menyita modal mereka untuk memulai dan mengembangkan usaha. Ia mengatakan bahwa hadirnya hal ini akhirnya menghambat kreativitas para pelaku usaha guna mengembangkan usahanya.

“Biaya perizinan menjadi struggle (perjuangan) sehingga mereka tidak bisa berkembang,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Dalam acara itu, Menteri ATR/Kepala BPN menerangkan wacana yang berkembang di masyarakat terkait UUCK, terutama klaster pertanahan. Dikatakannya, dalam bahasan pengadaan tanah, negara tidak akan mengambil secara semena-mena tanah milik masyarakat, melainkan mengenalkan sistem ganti untung.

Ditambahkannya, sistem ini tidak merugikan masyarakat dengan konsep yang reasonable (masuk akal). Tidak hanya bangunan dan tegakan tanaman, apabila pada tanah yang di bebaskan terdapat jalan akses ke sumber ekonomi pun akan dinilai oleh independent apraisal (penilai yang independen) dan akan diganti oleh negara.

“Dalam sistem ganti untung, negara mengganti rugi semua yang ada di tanah tersebut, misalnya kebun atau tanaman yang ditanam di pekarangan mereka. Yang jelas, negara tidak mengambil tanah rakyat,” jelas Sofyan A. Djalil dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Jumat (27/11/2020).

UUCK juga mempelopori pembentukan bank tanah. Banyak sangkaan masyarakat adanya lembaga ini akan menguntungkan pengusaha serta investor besar. Hal ini ditampik oleh Menteri asal Aceh itu.

Menurutnya, pembentukan bank tanah bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur nasional serta penyediaan tanah untuk program Reforma Agraria. “Jadi, salah besar jika ada pemahaman bank tanah untuk investor,” terang Sofyan A. Djalil.

Sofyan A djalil yang mendapat julukan Menteri Semua Zaman itu juga menanggapi mengenai kelangsungan hak ulayat pasca hadirnya UUCK. Ia mengutarakan bahwa hak ulayat tetap ada bahkan akan dilindungi oleh pemerintah.

“Mengenai kepemilikan asing, Warga Negara Asing (WNA) hanya diperbolehkan memiliki hak ruangnya,strata title-nya. WNA tidak bisa memiliki tanahnya, karena itu merupakan bangunan bersama,” sambungnya

Hadirnya UUCK ini intinya, agar dapat mengelola negara Indonesia menjadi lebih baik dalam menghadapi persaingan global serta menciptakan lapangan kerja bagi rakyat indonesia.

“UUCK merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi stagnasi yang ada selama ini karena banyaknya peraturan yang membuat kita struggle Peraturan itu akan kita sinkronkan dalam UUCK,” tandasnya

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article
Mantan Ketua DPRD Tanbu Ajak Warga Pilih Pemimpin Berpengalaman
Next articleMantan Ketua DPRD Tanbu Ajak Warga Pilih Pemimpin Berpengalaman

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here