Inkracht, Kejari Tebingtinggi Musnahkan BB Narkoba

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Rabu (11/11/2020)

Acara pemusnahan dipimpin Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan, Kasi Barang Bukti, Okta Fiada Ginting, Kasubbag Bin, Astri.

Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, mengatakan pemusnahan barang bukti dari 85 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dari periode Juli hingga November 2020.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi, serta alat hisap sabu dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital dan kain,” jelas Kajari.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.

“Dari 85 kasus yang dimusnakan barang buktinya, ada 60 kasus narkotika. Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Tebingtinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebingtinggi,” kata Mustaqpirin.

“Saya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi,” tutupnya

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKemenkop Klaim Banpres ke UMKM Tepat Sasaran
Next articleKembalikan Kejayaan Pasar Baru, Gema Sadana Bangun ‘Little India’