Terseret Korupsi, Eks Pejabat Dinas PU Tebingtinggi Pensiun di Penjara

?????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Poniran alias Pon (61) mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum PU Kota Tebingtinggi, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, pada Rabu (8/7/2020).

Pasalnya, warga Jalan Bilal, Kelurahan Persiakan, ini diduga terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan tanggul Sei Padang.

“Tersangka ditangkap dalam pengembangan kasus korupsi dalam kegiatan lanjutan pekerjaan pembuatan tanggul Sei Padang yang dikerjakan pada tahun 2013 di Dinas PU Tebingtinggi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebingtinggi, Chandra Syahputra, sore tadi.

Proyek tersebut lanjut Chandra memiliki pagu anggaran sebesar Rp.1,5 miliar, “Dalam kasus ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta,” terangnya.

Penangkapan tersangka lanjut Chandra merupakan pengembangan kasus yang sama dengan tersangka Syamsul yang sempat DPO dan sudah ditangkap pada Juni lalu.

Pon kata Chandra disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terang Chandra.

Karena Pandemi Covid-19 dan sesuai protokol kesehatan serta dengan adanya Intruksi Kemenhukam, tersangka dititipkan di Mapolres Tebingtinggi, “Menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” tutup Chandra.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKomisi IX Pertanyakan Wacana Iuran BPJS Kesehatan Satu Harga 
Next articleDukung EBT, Balai Riset Kemenperin Optimalkan Inovasi Panel Surya