Tebingtinggi, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Tebingtingtinggi masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Penerapan sanksi ini menyusul meningkatnya kasus Covid-19.
“Hingga saat ini dilaporkan 22 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sementatara 4 orang telah meninggal dunia,” kata Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (28/7/2020).
“Kita sekarang menunggu Inpres dari pusat yang mana nanti kepada mereka yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda. Dan tentunya Inpres ini sedang kita tunggu agar ada dasar hukum untuk melakukan tindakan itu tadi,” kata dia.
Terkait penolakan terhadap pemakaman dua jenazah Covid-19 kemarin, Wali Kota Umar menegaskan, yang menolak merupakan warga di luar Kota Tebingtinggi.
“Kalaupun warga luar Tebingtinggi, ini gak wajar juga. Ini menandakan bahwa mereka tidak mendapat edukasi yang benar tentang Covid-19. Dan kita harapkan kepada pemimpin-pemimpin masyarakat yang ada di sana termasuk mungkin Kepala Desanya dapat memberikan pengertian untuk itu,” katanya.
Dijelaskan Wali Kota, penolakan tersebut terjadi di lahan pemakaman umum bukan khusus Covid-19. “Kebetulan saat ini diisi oleh terdampak Covid-19. Nanti misalnya ada yang lain mau dikebumikan di situ, silakan gak ada masalah. Asal warga Tebingtinggi,” jelas Umar.
Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Pahala Simanjuntak




























