Kejari Tebingtinggi Nyatakan Kasus KDRT Teja Adrian P21

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Dinilai telah lengkap, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Teja Adrian dinyatakan P21. Kasus yang melibatkan Kabid PBB di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

“Berkas telah dinyatakan lengkap (P21), saat ini masih menyusun kembali berkasnya,” ucap Kasi Pidum Kejari Tebingtinggi Okto Samuel Silaen kepada wartawan Jumat (8/2/2019) di ruang kerjanya.

Okto mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka Teja Adrian dan barang bukti dilakukan pihak Reskrim Polres Tebingtinggi Kamis (7/2/2019).

“Dan selanjutnya, Kejari Tebingtinggi melalui JPU Kasi Intel Oki Permana, Juni Kristian dan Dwi Novianto, menangani perkara tersebut,” urainya.

Dia menyampaikan JPU akan menangani berkas perkara nomor : BP / 012 / IX / 2018 dengan tersangka Teja Adrian melanggar pasal 44 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Klas II B Tebingtinggi dan pihak Kejari akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, jelasnya.

“Secepatnya akan dilimpahkan mengingat tenggang waktunya hanya 20 hari,” tandasnya.

Penahanan tersangka Teja berdasarkan laporan Fitri Rohani (Istri Teja) nomor : LP/339/IX/2018/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TTtertanggal 05 September 2018 lalu.

Di mana Fitri selaku korban melihat Teja (Suami) sedang berada di dalam mobil bersama wanita idaman lainnya (WIL) di Jalan Sudirman. Lalu Fitri memegang baju Wil dalam keadaan mobil berjalan sehingga terseret beberapa meter dan jatuh ke aspal.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleTerima Medali di Hari PERS, Jokowi: Teguhkan Diri Mengedukasi Masyarakat
Next articleAirlangga: Industri Manufaktur Tulang Punggung Ekonomi Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here