Tersandung Korupsi, Jaksa Tahan Pejabat Disdik Tebingtinggi

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menahan EF, salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

“Penahanan EF terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik Guru TA 2020 senilai Rp.2,4 Miliar,” kata Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, kepada wartawan, di Kantor Kejari Tebingtinggi, Rabu (14/10/2020).

Dijelaskan Chandra, EF juga merupakan manajer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selama hampir satu bulan dan kini tersangka dititip ke Lapas Kelas II B, Tebingtinggi,” imbuhnya.

“Kita menahan EF dikarenakan khawatir tersangka melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi,” katanya.

Sementara, untuk dua tersangka lainnya kata Chandra, pihaknya belum melakukan penahanan, “Karena keduanya kooperatif,” tutup Chandra.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTegas, Pertamina Pecat Pangkalan Elpji ‘Nakal’
Next articleTaiwan Expo 2020 Online di Indonesia Siap Dimulai