Sah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi (Foto: Setkab)

Jakarta, PONTAS.ID – RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020.

UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),  pada Senin (2/11/2020) dan mulai berlaku efektif hari ini.

Penandatanganan yang dilakukan Jokowi itu diketahui publik ketika situs resmi Sekretariat Negara.

“Disahkan tanggal 02 November 2020,” tulis situs resmi Setneg itu.

UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.

“Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).

Diketahui, penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tengah malam itu mendapatkan kritikan keras dari masyarakat. Perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam juga menjadi trending topic di Twitter.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleNaik Ceban, Emas Antam Kembali ke Level Sejutaan
Next articleUU Ciptaker Diteken, Komunikasi Buruk Menteri Jokowi Harus Disudahi