UU Ciptaker Diteken, Komunikasi Buruk Menteri Jokowi Harus Disudahi

Kabinet Indonesia Maju

Jakarta, PONTAS.ID – RUU Ciptaker atau Omnibus Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/11/2020) dan mulai berlaku efektif hari ini.

Penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tengah malam itu mendapatkan kritikan keras dari masyarakat. Perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam juga menjadi trending topic di Twitter.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab, menilai, ditekennya UU ini menjadi momentum sekaligus ujian bagi para menteri kabinet agar lebih progresif dalam melakukan komunikasi publik.

“Kita tahu lahirnya UU ini menimbulkan perdebatan dan penolakan yang masif oleh kalangan buruh dan mahasiswa. Bahkan, selama perjalanan UU ini, banyak diwarnai aksi demo yang berakhir rusuh. Para menteri harus sadar kondisi ini,” tutur Fadhli, Selasa (3/10/2020).

Fadhli berharap, komunikasi ‘buruk’ para menteri Jokowi ini harus segera disudahi. Ia menyebut, jika pemerintah memiliki argumen yang kuat terkait urgensi UU ini yang disebutnya untuk mempermudah iklim investasi dan melindungi buruh, maka tak ada jalan lain kecuali, para pembantu presiden harus terampil dalam melakukan sosialisasi.

Apalagi, menurut Fadhli, Presiden Jokowi juga sempat ‘geram’ kepada para pembantunya lantaran dianggap memiliki komunikasi yang buruk dalam menjelaskan subtansi dari UU ini. Sehingga, jangan sampai, sikap Jokowi tersebut menjadi ‘petaka’ bagi kabinet kerja.

“Satu tahun pemerintahan pak Jokowi-Ma’ruf amin sudah kita lewati momentumnya. Nah, biasanya presiden sudah punya evaluasi sendiri nih, mana menteri yang bakal dipertahankan, dan mana menteri yang bakal dicopot. Jadi selain UU ini disahkan, tapi juga warning reshuffle bagi para menteri. Banyak orang menunggu di luar sana,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleSah! Jokowi Teken UU Cipta Kerja
Next articleDana BOS SDN 10 Nipah Panjang jadi Sorotan, Ini Kata Kepsek