Teten Sebut UU Ciptaker Beri Kemudahan Pendirian PT

Teten Masduki
Teten Masduki

Jakarta, PONTAS.ID –  Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengklaim, UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan memberi akses kemudahan bagi seseorang untuk memulai usaha di level terkecil. Katad dia, perizinan agar UMKM dan koperasi berkembang kemudian dituangkan dalam kemudahan mendirikan mendirikan perseroan terbatas (PT).

“Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi,” kata Teten melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Aturan menjelaskan mekanisme pendirian PT dalam UU Ciptaker bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih disusun. Teten memastikan bahwa kendala utama UMKM untuk menjadi usaha berbadan hukum telah diakomodasi solusinya.

Misalnya, saja syarat yang dianggap memberatkan yakni modal dasar dalam pendirian PT minimal Rp50 juta dan 25 persen dari modal dasar tersebut ditempatkan atau disetor. Aturan setoran awal yang ada pada UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas itu kemudian dihilangkan di UU Ciptaker.

Teten melanjutkan, dalam omnibus law juga mengatur setiap warga yang ingin mendapatkan kekuatan hukum dalam berusaha juga bisa dengan mudah mendaftar secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM. Kepemilikan sertifikat badan hukum usaha tersebut bakal memberikan efek positif seperti memperoleh akses permodalan tak terbatas untuk pengembangan usaha UMKM.

“Saya kira kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir,” kata Teten.

Selama ini, sambung Teten, UMKM yang memanfaatkan akses permodalan untuk pengembangan usaha melalui bank baru sebesar 11 persen. Jumlah tersebut masih sangat rendah dibandingkan fakta bahwa 99 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan UMKM yang penyerapan tenaga kerjanya mencapai 97 persen.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal, yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” tutupnya.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleGenjot Produksi Migas saat Pandemi, Ini Jurus Pertamina
Next articleBaliho Kampanye Rusak Pohon, Pemkab Banjar Meradang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here