Tuntut Gaji, Demo Perangkat Desa di Sergai Beraroma Pilkada

Sergai, PONTAS.ID – Dua puluhan warga yang mengaku Perangkat Desa mendatangi kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Seirampah.

Mereka menuntut tunggakan gaji yang sudah enam bulan belum dibayar sembari menyebutkan keterlambatan gaji mereka disebabkan kelalaian Bupati Soekirman yang saat ini berstatus non aktif terkait cuti Pilkada.

“Yang kami sesalkan kenapa orang yang kami pilih dulu tidak mau menanda tangani pencairan gaji kami sebelum masuk jadwal cuti atau isolasi karena terpapar Covid-19,” teriak perwakilan massa menggunakan pengeras suara saat berorasi, Senin (19/10/2020).

Sekitar 15 menit berorasi, tak lama massa pengunjuk rasa diperkenannkan masuk ke halaman kantor Bupati Sergai denggan pengawalan ketat dari Polres Sergai dan Satpol-PP.

Didampingi Kabag Hukum Basyaruddin, Asisten I Nina Deliana mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) langsung mempertanyakan status para pengunjuk rasa.

“Apakah benar dari Perangkat Desa atau organisasi lain. Sebab saat ini saya juga Plt Kepala Badan Kesbang Linmaspol juga. Dan jika benar nanti bisa dilihat apakah organisasi atau kumpulan ini sudah terdaftar atau belum?” tegas Nina.

Terlihat para pengunjuk rasa saling berpandangan mendengar pertanyaan Nina Deliana. Hanya terlihat satu atau dua mengangkat tangan sebagai perangkat desa.

Nina kemudian menjelaskan perihal keterlambatan gaji perangkat desa itu, sesuai Permendagri yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2020, maka Pjs tidak diperkenankan mencairkan langsung Dana Desa karena harus seijin Mendagri.

“Sekarang ini, permohonan pencairan itu sudah ditandatangani Pjs Bupati dan telah sampai di Pemprovsu. Setelah ditandatangani Gubernur, surat kemudian akan dibawa langsung Kadis PMD ke kemendagri untuk segera mendapat pengesahan pencairan. Tentu semuanya butuh waktu dan untuk itu mari kita bersabar beberapa hari lagi,” kata Nina.

Tetapi, para pengunjuk rasa terlihat tidak puas dengan penjelasan Nina Deliana, mereka tetap meminta kepastian waktu pencairan.

Akhirnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Sergai, Rusmiani Purba pun kembali menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa.

“Hingga pak Bupati cuti belum ada permintaan pencairan Dana Desa kepada saya. Dan sekarang ada aturan yang memperbolehkan ditandatangani Pjs Bupati. Tapi harus mendapatkan persetujuan Kemendagri. Jadi silakan kalian teliti di mana kendalanya,” kata Rusmiani.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIdrus Yakin Airlangga Bisa Menangkan Partai Golkar
Next articleBambang Minta ASN Pemkab Asahan Pedomani Panca Prasetya Korpri