DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Ambulans untuk Angkut Logistik Demo

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/320335-komisi-ix-dpr-ri-desak-pemerintah-perbaiki-tata-kelola-sistem-jkn

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, meminta Polisi untuk menindak tegas secara hukum semua pihak yang mengalihfungsikan mobil ambulans dari fungsi sosial menjadi media melakukan kejahatan. Terlebih dalam penggunaan ambulans sebagai angkutan logistik demo anarkis.

“Kepolisian harus menindak tegas secara hukum semua pihak, mulai dari yang menggunakan, hingga pemilik ambulans yang dialihfungsikan dari fungsi sosial menjadi media berlindung untuk melakukan kejahatan,” kata Melki Laka Lena, Rabu (14/10/2020).

Hal itu disampaikan nya, menyoroti penangkapan 1 unit mobil ambulans oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.

Karena diduga digunakan sebagai angkutan logistik demo anarkis berupa batu dan tongkat pada aksi unjuk rasa 1310 Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK NKRI), menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di patung kuda sekitaran Istana Merdeka, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, semua pihak pemilik mobil ambulans baik itu klinik kesehatan, Rumah Sakit, Komunitas Sosial, Partai Politik bahkan para Politisi dan Organisasi massa. Tidak patut untuk menyalahgunakan fungsi sosial dari ambulans menjadi media berlindung melakukan kejahatan, terlebih lagi menjadikan ambulans sebagai media politik yang salah.

“Kepada siapapun pemilik mobil ambulans itu, mau itu partai politik bahkan para politisi sekalipun. Harus ditindak secara hukum jika menjadikan mobil ambulans sebagai media politik yang salah,” tegasnya.

Melki Laka Lena, juga meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Aziz terkhusus kepada Kepolisian Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pemilik, serta pihak terlibat dari 1 unit mobil ambulans yang diamankan Polisi di sekitar Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Guna mengungkap dugaan apakah adanya upaya penunggang dalam aksi unjuk rasa anarkis, penolakan terhadap Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Indonesia sepekan terakhir.

“Harus diusut siapa pemilik dari ambulans itu dan siapa saja pihak yang terkait atas pengalihan fungsi ambulans itu. Bisa saja itu berkaitan dengan dugaan penunggang aksi unjuk rasa anarkis tolak Omnibus Law,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleMenangkan ZR, Risdianto Haleng Rekrut 10 Ribu Relawan
Next articlePjs Terpapar Covid-19, Asahan Tak Punya Bupati