DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoax di Medsos soal UU Cipta Kerja

Azis Syamsudin
Azis Syamsudin

Jakarta, PONTAS.ID -Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak terpengaruh Hoax di media sosial mengenai Undang Undang Cipta Kerja.

Azis Syamsuddin menilai Hoax disebarkan pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya minta masyarakat dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadapĀ  informasi yang beredar. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau Hoax” Kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu mengharapkan agar aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran Hoax tersebut dan membuka motifnya. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

“Bijaklah menggunakan Sosmed, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik” ujarnya.

Politisi asal Lampung itu menjelaskan bahwa point point yang terdapat dalam Undang Undang Cipta Kerja seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP di Hilangkan tidaklah benar atau informasi bohong.

“Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003” tegasnya.

Terkait dengan Upah Buruh yang dihitung per jam, Hak Cuti Hilang dan OutsourcingĀ  diganti dengan kontrak seumur hidup juga merupakan hal yang tidak benar.

“Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak” tandasnya.

Politisi Golkar itu menambahkan bahwa tidak akan adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau Hoax. Dimana dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, tercantum dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 Uu 13 Tahun 2003.

“Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan” tambahnya.

Mengenai Perusahaan yang daoat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kapanpun juga merupakan hal yang tidak benar.

Dimana Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak dan tercantum dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003. “Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak” ucapnya.

Mantan Ketua Banggar itu juga menekankan bahwa Jaminan Sosial dan Kesejahteraan yang digaungkan akan dihilangkan tidaklah benar.

“Jaminan Sosial masih ada dan tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004” imbuhnya.

Selain itu, isu karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong semata. Status karyawan tetap masih ada dan tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

“Jadi tidak ada karyawan berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat” tegasnya.

Sementara itu terkait dengan Isu Pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon juga berita yang Hoax semata. ”Ā Ahli waris tetap dapat pesangaon dan tercantum dalam Bab IV Pasal 61″ tutupnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleHakim Putus Pailit PT Kagum Karya Husada dan Henry Husada
Next articleKomisi X Dorong Masyarakat Gugat Pasal Pendidikan di UU Ciptaker