Hakim Putus Pailit PT Kagum Karya Husada dan Henry Husada

Sidang PKPU dengan Pemohon PT BRI Agro Niaga dan Termohon, PT Kagum Karya Husada beserta Henry Husada, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020).

 Jakarta, PONTAS.ID – PT Kagum Karya Husada sekaligus pengembang Apartemen Jardin, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam persidangan di Ruang Sudjono, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2020). Pasalnya, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian yang ditawarkan pengusaha asal Bandung, Henry Husada itu.

“PT Kagum Karya Husada dinyatakan pailit,” kata Ketua Majelis Hakim, Robert usai memutus hasil persidangan dalam perkara Nomor: 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt.Pst.

Maruli Siregar kuasa hukum dari perwakilan penghuni apartemen mengaku pihaknya siap dengan apapun putusan Majelis Hakim atas perkara yang tengah dijalani PT Kagum Karya Husada.

“Tadinya kalau masih bisa dengan jalan damai kita akan berdamai. Namun jika pihak pengadilan telah memutuskan pailit kepada mereka, ya itu resiko yang harus mereka (PT Kagum Karya Husada) terima,” kata Maruli, kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

“Kami berharap kepada kurator, agar dari penyitaan aset-asetnya Kagum Karya Husada bisa untuk membiayai proses pembuatan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan SHM SRS (Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang akan diberikan kepada kami pemilik unit apartemen,” katanya.

Maruli juga menepis tidak terbitnya SLF yang disebutkan oleh PT Kagum Karya Husada lantaran pemilik apartemen tidak ada di tempat saat dilakukan pemeriksaan Fire Alarm System Damkar.

“Bukan kami yang menghambat, tapi dia yang tidak melaksanakan pekerjaannya dengan benar. Biasalah pembelaan diri,” tegas Maruli

Usai persidangan, Haikal Arisy salah seorang kurator yang ditunjuk dalam perkara ini mengatakan putusan Majelis Hakim sesuai dengan harapan mereka.

“Putusan tadi itu sudah sesuai dengan hasil rapat kita sebelumnya. Voting proposal perdamaian yang kita fasilitasi itu ditolak oleh kreditur. Karena mayoritas kreditur tidak setuju dengan proposal perdamaian yang ditawarkan,” ujar Haikal.

PT Kagum Karya Husada yang selaku debitur dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini, kata Haikal telah diminta oleh para kreditur untuk mengubah proposal perdamaian.

“Namun hal itu tidak ditanggapi pihak debitur. Langkah selanjutnya kami akan melakukan verifikasi tagihan sesuai prosedur dan akan mengatur jadwal untuk melakukan rapat dengan para kreditur,” katanya.

Sangat Puas
Sementara itu, PT JHS selaku Kreditur Konkuren dalam perkara ini, melalui kuasa hukumnya, Marta Sari Tarigan mengaku puas mendengar putusan pailit yang ditetapkan Majelis Hakim setelah berjuang selama dua tahun sejak 2018.

“Sangat puas sekali dengan hasil putusan sidang hari ini, kami sudah berjuang selama dua tahun sebelumnya melakukan segala bentuk upaya hukum,” ucapnya.

Menurutnya, proposal perdamaian yang diberikan oleh PT Kagum Karya Husada selaku debitur sangat tidak bisa diterima pihaknya lantaran menolak tagihan PT JHS dengan dalih sudah melakukan pembayaran.

“Padahal hingga detik ini debitur PT Kagum Karya Husada tidak bisa membuktikan bukti pembayaran. Karena dia tidak mau bayar, jadi kami pun tidak melakukan serah terima unit sehingga SLF (sertifikat layak fungsi) tidak diterbitkan Pemerintah Kota Bandung,” imbuhnya.

“Saat ini kami serahkan semua kepada tim kurator yang pasti akan bekerja dengan baik dan maksimal sehingga tagihan kami bisa dibayarkan secepatnya,” kata Marta.

Namun, pihak PT Kagum Karya Husada melalui kuasa hukumnya, menolak berkomentar atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Penulis: Rahmat Mauliady /Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSudin Bina Marga Jakpus Buat Gutter di Jalan Fachrudin
Next articleDPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoax di Medsos soal UU Cipta Kerja

1 COMMENT

  1. tgl 20 Oktober 2020 adalah rapat pertama di pengadilan niaga jakarta pusat atas pailitnya PT Kagum Karya Husada dan Henry Husada..jgn lupa hadir..Batas Akhir pengajuin tagihan adalag tgl 6 November 2020.. bagi yang ingin bergabung bersama dgn saya untuk mengajukan tagihan bisa menghubungi 081221481010