Jakarta, PONTAS.ID – Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru berhasil mengamankan terduga pelaku tawuran berinisial AT alias Andri (26). AT yang sudah dinyatakan DPO ini bersama temannya sempat viral di media sosial lantaran aksi tawuran yang melibatkan dirinya di Rawa Tengah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dari saku celana AT ditemukan satu buah dompet kecil warna hitam dan di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (6/10/2020).
AT, lanjut Kapolsek, ditangkap Senin (5/10/2020) malam, saat Unit Reskrim Polsek Metro Johar Baru melakukan observasi wilayah dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Suprayogo.
Observasi ini, dalam rangka pemantauan pelaku kejahatan ,tawuran dan penyalahgunaan narkotika, “Kemudian pada saat melintas di TKP melihat seseorang laki laki yang sudah menjadi DPO kasus tawuran yang sempat viral,” beber Kapolsek.
Ketika hendak diamankan AT yang kini berstatus tersangka mencoba melarikan diri namun kembali berhasil ditangkap petugas.
Dari saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan AT, Polisi, kata Kapolsek menemukan satu buah dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi AT mengaku barang itu diperoleh dari seseorang di Rusun Baladewa, Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.
“Sementara ini, tersangka dikenakan UU Narkotika, Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup nya.
Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak
Akhirnya d tangkap… Yg meresahkan biar cb resah