Banjarbaru, PONTAS.ID – Kasus gugatan organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Operasi Produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki babak akhir.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo mengatakan tim kuasa hukum Walhi Kalsel sudah menyampaikan kontra memori peninjauan kembali (PK) atas memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT MCM.
“Jumat (2/10/20) kemarin sudah diserahkan kontra memori PK ke PTUN Jakarta,” kata pria berambut gondrong ini kepada PONTAS.id di Kantor Walhi Kalsel Jalan Dahlina Raya Kota Banjarbaru, Sabtu (3/10/2020).
Dia menjelaskan, pengajuan PK dari perusahaan pertambangan batubara PT MCM di PTUN Jakarta pada Tanggal 3 September 2020 ini, bentuk upaya hukum melawan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 369K/TUN/LN/2019 Tanggal 15 Oktober 2019 yang memenangkan Walhi Kalsel selaku penggugat di tingkat kasasi.
“Itu hak mereka mengajukan PK, tapi kami berkeyakinan majelis hakim berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan di Kalimantan Selatan, dengan tetap memenangkan gugatan Walhi Kalsel,” harap dia.
Dibeberkan Kis, dalam hal PK PT MCM ini, Walhi Kalsel berada pada posisi termohon PK I (sebelumnya sebagai penggugat, pembanding, pemohon kasasi), dan menteri ESDM sebagai termohon PK II (sebelumnya sebagai tergugat, terbanding, termohon kasasi).
“Pengajuan PK oleh PT MCM ini merupakan alarm sekaligus genderang perang bahwa aktor investasi berbasis ekspolitasi atau perusak lingkungan bersikeras mengubah bentang alam pegunungan meratus yang masih tersisa,” keras dia.
Ancaman Bencana Ekologis
Menurut Kis, Pemerintah dalam hal ini menteri ESDM seharusnya menerima dan menjalankan putusan kasasi MA. “Sangat jelas fakta di lapangan bahwa begitu banyak gelombang penolakan terhadap kehadiran PT MCM, terlebih aktivitas eksploitasi di pegunungan Meratus,” ucap dia.
Selain fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, jalan, jembatan, bendungan dan lainnya, bentang karst dan ekosistem di pegunungan Meratus akan terdampak apabila aktivitas operasi produksi (OP) pemegang konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT MCM ini berlangsung.
“Karena aktivitas mengeluarkan mutiara hitam dari dalam perut bumi pegunungan Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan dan Kabupaten Tabalong seluas 5.900 hektar ini akan memicu datangnya bencana ekologis yang masif ke depan,” beber Kis.
Kisworo menyerukan perjuangan masih panjang dan mengajak seluruh elemen masyarakat tetap bersatu dalam perjuangan menyelamatkan pegunungan Meratus dari ancaman kerusakan yang lebih parah.
“Kami berterimakasih kepada berbagai elemen masyarakat yang turut berjuang dalam gerakan #SaveMeratus,” haru dia.
Kronologis Gugatan Walhi
Perjalanan Walhi Kalsel Menggugat SK Menteri ESDM berawal pada tanggal 28 Februari 2018 saat melayangkan gugatan terhadap SK Menteri ESDM Nomor 441.K/DJB/2017 terkait izin operasi produksi (OP) perusahaan pemegang konsesi Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Mantimin Coal Mining (MCM), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang dijadwalkan pada Tanggal 13 Juli 2018 dilaksanakan pemeriksaan setempat bersama majelis hakim PTUN Jakarta, walhi Kalsel, dan masyarakat Desa Nateh Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Namun, tergugat Kementerian ESDM, maupun PT.MCM menolak hadir dalam sidang.
Tanggal 22 Oktober 2018, PTUN Jakarta memutuskan niet ontvankelijke verklaard (NO) gugatan dari Walhi Kalsel. Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan bukan wewenang pihaknya mengadili perkara Nomor 47 tentang gugatan Walhi Kalsel terhadap SK Menteri ESDM, meski persidangan telah berjalan delapan bulan.
Tanggal 2 November 2018, PTUN Jakarta memutuskan NJO atas gugatan tersebut, Walhi Kalsel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Kemudian, Tanggal 20 Maret 2019, PTTUN Jakarta memutuskan menguatkan kembali putusan PTUN Jakarta nomor 47/G/LH/2018/PTUN-JKT dengan mengeluarkan surat putusan nomor 28/B/LH/2019/PT.TUN.JKT Tanggal 14 Maret 2019.
Terakhir, pada 15 Oktober 2019, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi, dengan amar putusan berbunyi Kabul kasasi, batal judex facti, adili sendiri kabul gugatan, batal objek sengketa.
Objek sengketa yang digugat yaitu SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang pemberian izin operasi produksi (OP) tambang batubara PT MCM.
Penulis: M. Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak



























