Dilarang Ekspor Ikan ke China, Begini Penjelasan KKP

Ilustrasi Ekspor Indonesia

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, ekspor perikanan Indonesia ke China akan terus berjalan seperti biasa.

Hal ini dipastikan setelah adanya larangan importasi produk olahan hasil laut (seafood) dari Cina untuk salah satu eksportir Indonesia karena kemasannya terpapar virus Covid-19.

“Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI (Putri Indah), sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa,” tutur Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM), Widodo Sumiyanto, melalui keterangan resmi Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Minggu (20/9/2020).

KKP menegaskan, temuan virus tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam daging ikannya. KKP sendiri melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI.

“Saat ini sedang dalam proses investigasi. Kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke Cina nantinya tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebelumnya, PT PI, eksportir produk seafood asal Sumatera Utara dilarang mengimpor produk mereka selama 1 minggu ke Cina lantaran temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan produknya. Sesuai dengan kebijakan Otoritas Cina, larangan tersebut berlaku mulai 18 September 2020.

China melarang produk olahan hasil laut (seafood) dari Indonesia masuk setelah adanya temuan virus Covid-19 yang menempel di kemasan pembungkus produk tersebut, yang diketahui diproduksi PT PI.

Penulis: Riana

Editor: Luki Herdian

Previous articleBegini Strategi Kemenperin Genjot Industri saat Pandemi
Next articleEmas Antam Masih Bertengger di Rp 1.023 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here