Ringkus Bogik, Polres Tebingtinggi Buru Bandar Bernama Ane

Tebingtinggi, PONTAS.ID – SFS alias Bogik (34), warga Kecamatan Dolok Masihul, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diringkus Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, pada Rabu (9/9/2020) sekitar jam 17.30 WIB.

“Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Gelatik Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan, Bajenis Kota Tebingtinggi,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) siang.

Nainggolan mengatakan, tersangka ditangkap lantaran diduga hendak menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Selain mengamankan tersangka, polisi kata Nainggolan juga berhasil menemukan 6 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram dan 10 butir Pil Ekstasi seberat 4,02 gram.

“Disimpan di dalam tas sandang kulit warna coklat milik tersangka,” ungkap Nainggolan.

Saat dilakukan penangkapan, kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi miliknya yang dibeli dari Ane yang saat ini belum tertangkap.

“Kini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleLuhut Ditunjuk Tekan Corona, PKB: Pak LBP Sudah Teruji!
Next articleKLHK Tinjau Pemulihan Lingkungan Terdampak Tumpahan Minyak di Karawang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here