Saat Pandemi, Pengantin Wajib Patuhi Segudang Aturan

Jakarta, PONTAS.ID – Penerapan Protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan saat memasuki tatanan baru (New Normal) tentunya menjadi hal yang menarik untuk diikuti. Pasalnya banyak aturan yang harus dipatuhi jika ingin menggelar kegiatan meskipun hanya berupa makan siang yang mengundang tamu.

Di antaranya adalah physical distancing (jaga jarak fisik) dan pembatasan jumlah tamu undangan yang hadir seperti yang dialami Hery Simamora bersama pasangannya, Stevanny Andriani.

Pasangan baru ini rela perayaan pernikahannya hanya berupa makan siang bersama kerabat dekat saja tanpa tamu undangan lainnya seperti yang direncanakan mereka jauh-jauh hari sejak dua tahun lalu sebelum merebaknya pandemi Covid-19.

“Tidak terbayang harus melaksanakan pernikahan di masa pandemi seperti ini. Rencana awal udah detail banget, kita mau menggelar Adat Batak dan Adat Jawa, namun karena Covid-19, banyak hal yang harus disesuaikan dengan kondisi. Terpaksa hari ini hanya makan siang dengan kerabat dekat saja,” ujar Stevanny saat ditemui PONTAS.id,  di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Hal senada disampaikan Hery, “Udah dua tahun yang lalu kami rencanakan. Tapi, dengan adanya pandemi ini maka mau tidak mau kami harus menjalankannya sesuai dengan kondisi saat pandemi. Meski hanya makan siang tetap harus menerapkan Protokol Covid-19,” katanya.

Sementara itu, pelaksana kegiatan, Ardi menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan Protokol Covid-19 demi mencegah penyebaran virus Corona.

“Sebelum masuk ke ruang makan siang setiap tamu wajib cuci tangan dan dicek suhu tubuhnya. Makanan juga sudah kita siapkan sesuai permintaan tamu oleh petugas kita,” kata Ardi.

Pantauan PONTAS.id saat acara makan siang tersebut, tujuh unsur penting dalam pencegahan penyebaran Virus Corona terlihat sudah diterapkan, yaitu:

  1. Wajib mengenakan masker;
  2. Pengecekan suhu tubuh;
  3. Handsanitizer tersedia di berbagai sudut;
  4. Wajib mencuci tangan sebelum memasuki area resepsi;
  5. Pembatasan jumlah tamu undangan;
  6. Wajib menjaga jarak; dan
  7. Pengantin dan tamu dilarang bersalaman atau bersentuhan secara fisik.

Berikut liputan videonya:

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBerasal dari Satu Klaster, Kasus Covid-19 di Sergai Melonjak
Next articleTragedi Ledakan di Lebanon, Waka DPR Sampaikan Duka Cita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here